Polres Tolikara Amankan Pengedar Dan Barang Bukti 69 Paket Sabu Di Kota Karubaga
Tolikara, Papua Pegunungan, MPB — Aparat kepolisian dari Polres Tolikara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kota Karubaga. Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD (57) yang diduga kuat sebagai pengedar (pemilik). Jumat (10/4/2026).
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani-pekebun tersebut ditangkap di sebuah rumah kos di desa danggulurik pada Jumat Pagi. Operasi penindakan berlangsung secara dramatis dan terukur.
Sekitar pukul 10.30 WIT, tim yang terdiri Sat Narkoba, Propam dan Regu Siaga Patroli Gabungan lainnya bergerak dari Mako Polres Tolikara menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku AD (57) beserta sejumlah barang bukti berupa 59 paket sabu yang diduga siap edar yang kemudian dibawa ke Mapolres.
Sekitar pukul 11.00 WIT, tim kembali ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dikamar pelaku guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang tertinggal. Setelah dilakukan pengecekan ulang, petugas kemudian menemukan 10 paket narkoba dan alat hisap (sedotan) lainnya yang telah di sembunyikan oleh pelaku di dalam kantung plastik berwarna hitam.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 59 paket kecil sabu dengan berat masing-masing ±0,25 gram
– 10 paket kecil sabu dengan berat masing-masing ±0,80 gram
– 2 unit handphone (Vivo Y100 5G dan Oppo A15)
– Uang tunai sebesar Rp. 3.200.000
– 1 paket kain kacamata
– 1 unit timbangan elektronik
– 2 tempat kacamata
– 1 buah box senter kepala zoom
– 4 alat hisap
– 1 buah korek api
Menurut pengakuan pelaku AD (57) bahwa sabu-sabu tersebut dikirim langsung dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan melalui transportasi udara/pesawat penumpang menuju Wamena Kabupaten Jayawijaya dalam 1 (satu) paket besar/ plastik dengan berat 48 gram.
Kemudian disalin ke dalam paketan kecil dan dibawa melalui jalur darat menuju ke Karubaga Kabupaten Tolikara untuk diedarkan. Ia juga mengakui telah menjual barang haram tersebut kurang lebih selama 1 bulan.
Kapolres Tolikara, Kompol Roberth Hitipeuw, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tolikara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Tolikara. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Kapolres.
Kapolres Tolikara juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Karubaga, untuk terus aktif membantu pihak kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Tolikara IPTU Yohanes Pattipeilohy menegaskan bahwa keterlibatan personel Propam selama 2 hari operasi atau penyelidikan merupakan perintah pimpinan sebagai bentuk pengawasan internal sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional.
“Propam hadir untuk memastikan seluruh proses penindakan berjalan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Kami Propam turut mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Tolikara IPDA M. Suryanto, S.H melalui KBO Narkoba IPDA Michael Apainabo, S.H menyampaikan bahwa operasi ini telah dilaksanakan kurang lebih selama 2 hari pemantauan (penyelidikan) terhadap pelaku, dan kami kedepan akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut,” jelasnya.
Saat ini, tersangka AD (57) telah diamankan di Mapolres Tolikara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Penulis : Ardi
