September 26, 2026

Polres Taput Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025: 651 Pelanggaran, 3 Kecelakaan, dan Penurunan Kasus Dibanding Tahun Lalu

Tapanuli Utara, Kamis 20 Februari 2025

Polres Tapanuli Utara (Taput) mencatat sebanyak 651 pelanggaran lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2025. Operasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran berkendara ini juga mencatat tiga kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia serta beberapa korban luka-luka.

Kapolres Taput, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, menyampaikan kepada wartawan bahwa dari ratusan pelanggaran yang ditemukan, petugas melakukan dua jenis penindakan, yaitu tilang manual dan teguran tertulis.

Rincian Penindakan Sebanyak 187 pelanggar dikenakan tilang manual karena melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti:

Mengendarai motor secara ugal-ugalan

Berboncengan lebih dari dua orang

Melawan arus lalu lintas

Menggunakan knalpot bising (brong)

Tidak memakai helm

Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Dalam proses penindakan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

57 Surat Izin Mengemudi (SIM)

61 STNK

73 unit kendaraan bermotor

Sementara itu, sebanyak 464 pelanggar diberikan tilang teguran karena kesalahannya dianggap tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan serius. Beberapa contoh pelanggaran yang masuk dalam kategori ini adalah:

Tidak memiliki SIM

Tidak memasang kaca spion

Pelanggaran administrasi ringan lainnya

Kecelakaan Lalu Lintas Selain pelanggaran, dalam kurun waktu 10 hari operasi ini, tercatat tiga kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan:

1 pengendara sepeda motor meninggal dunia

2 orang mengalami luka berat

2 orang mengalami luka ringan

Penurunan Pelanggaran Dibanding Tahun 2024 Polres Taput mencatat adanya penurunan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dibanding tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dengan adanya tren positif ini, pihak kepolisian tetap mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan, mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama.

Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara Oleh: Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *