Polres Taput Bongkar Rantai Narkoba Taput–Tapsel, Enam Tersangka Diciduk, Satu Buron
Tapanuli Utara — Minggu 24 Agustus 2025
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Enam orang pelaku penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu berhasil diamankan dalam operasi beruntun pada Jumat (22/8/2025). Sementara seorang pelaku lain yang diduga menjadi pemasok sabu berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Situnjak, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Sat Narkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Rangkaian penangkapan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Kecamatan Siatas Barita, Simangumban hingga Purbatua. “Satu titik penangkapan membuka informasi ke titik berikutnya, dan akhirnya enam orang bisa kita amankan,” ujar Kapolres.
Dimulai dari Jok Motor, Berakhir di Gubuk dan Kotak HP
Rangkaian operasi dimulai dari Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Taput. Di lokasi ini, petugas mencegat dua pemuda, RB (23) dan SS (21), yang tengah berboncengan sepeda motor dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket ganja kering seberat ±1,2 kilogram yang disembunyikan di jok sepeda motor.
Keduanya tak bisa mengelak. Dalam interogasi awal, RB dan SS mengaku bahwa ganja tersebut memang milik mereka dan hendak dijual. Mereka juga menyebut ada dua rekan lain yang menyimpan ganja kering di wilayah perbatasan Taput–Tapsel. Informasi ini menjadi pintu awal pengembangan berikutnya.
Tak menunggu lama, tim opsnal bergerak ke sebuah warung di Desa Simangumban, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tapanuli Selatan. Di tempat ini polisi berhasil meringkus RPH (21) dan CWH (23). Dari kantong RPH, petugas menemukan 16 paket kecil ganja, sementara dari CWH ditemukan 1 paket kecil.
Interogasi terhadap keduanya membuka simpul baru. RPH dan CWH mengaku mendapatkan barang haram itu dari HR (33), yang saat itu sedang berada di Desa Purbatua, Taput. Mereka juga menambahkan bahwa masih ada ganja lain yang disimpan di sebuah gubuk dekat lokasi.
Berbekal informasi tersebut, tim pun bergerak ke Purbatua. Benar saja, HR ditemukan di depan rumah seorang pria bernama DS (49) yang belakangan diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Dari kantong HR, petugas menemukan 1 paket kecil sabu. HR pun mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari temannya, Daniel Saragih, yang saat itu sedang berada di rumah DS.
Operasi kemudian dituntaskan dengan penggerebekan rumah DS. Dari lokasi, polisi mengamankan DS bersama 1 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak telepon genggamnya. Namun, Daniel Saragih berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba. Identitasnya kini sudah dikantongi dan statusnya masuk DPO.
Barang Bukti: Dari Kilogram Ganja hingga Paket Kecil Sabu
Dalam operasi beruntun ini, polisi menyita barang bukti berupa:
± 1,2 kg ganja kering dari RB dan SS,
16 paket kecil ganja dari RPH,
1 paket kecil ganja dari CWH,
1 paket sabu dari HR,
1 paket sabu dari DS,
perlengkapan lain seperti pipa kaca bekas bakar, tas ransel, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Polisi masih melakukan penghitungan final dan uji laboratorium untuk memastikan berat keseluruhan barang bukti. Selain itu, lokasi gubuk yang disebut sebagai tempat penyimpanan tambahan ganja juga sudah ditandai untuk pemeriksaan lanjutan.
Residivis Kambuhan dan Jalur Perbatasan
Kapolres AKBP Ernis Situnjak menegaskan bahwa salah satu tersangka, DS, merupakan residivis kasus narkoba. Ia sebelumnya sudah pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tapanuli Utara dan menjalani hukuman. Namun, setelah bebas, ia kembali terjerat kasus serupa. Fakta ini memperlihatkan betapa sulitnya memutus mata rantai narkoba jika para pemain lama kembali beroperasi.
Lebih jauh, Polres menyoroti jalur Taput–Tapsel sebagai koridor peredaran narkoba. Jalur lintas perbatasan ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk membawa barang haram dari satu wilayah ke wilayah lain. “Perbatasan ini rawan dijadikan jalur keluar masuk narkotika. Kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi di titik-titik strategis,” tegas Kapolres.
Dikejar Pasal Berlapis
Meski masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kepemilikan dan penyimpanan ganja serta sabu, para pelaku dapat dikenakan Pasal 111 dan Pasal 112.
Jika terbukti memperjualbelikan, mereka bisa dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman lebih berat.
Sementara itu, unsur permufakatan jahat dapat menjerat jaringan ini dengan Pasal 132.
Ancaman hukuman yang membayangi para tersangka bisa berkisar dari penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup tergantung hasil pembuktian di pengadilan.
Peran Masyarakat Jadi Kunci
Kapolres menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi kecil yang masuk dari warga berkembang menjadi operasi besar yang membongkar rantai distribusi lintas kabupaten.
“Kami apresiasi partisipasi masyarakat. Informasi mereka sangat berharga untuk memutus rantai peredaran narkoba di Tapanuli Utara. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan publik,” tegasnya.
Enam Ditahan, Satu Diburu
Enam tersangka kini ditahan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing, apakah mereka hanya sebagai kurir, pengguna, atau pengedar aktif.
Sementara itu, Daniel Saragih, yang disebut sebagai pemasok sabu, masih dalam pengejaran. Polisi menyatakan sudah mengantongi identitas lengkap dan optimis segera menangkapnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Taput. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Kapolres.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Taput dalam menindak tegas jaringan narkoba. Dengan pola pengungkapan berantai, aparat kembali membuktikan bahwa strategi pengembangan informasi dari satu titik mampu membuka simpul jaringan yang lebih besar.
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan narkoba di wilayah Taput. Hukum akan menjerat mereka, cepat atau lambat,” tutup Kapolres.
Catatan redaksi: Para tersangka masih berstatus diduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semua nama disebut berdasarkan rilis resmi kepolisian Tapanuli Utara 24 Agustus 2025.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
