Polres Sergai, berhasil amankan1 Tekong dan 2 ABK
Medan, Putrabhayangkara
Personil Satresnarkoba, Polres Sergai, Aiptu Syariful Hardi berdasarkan laporan masyarakat dengan laporan : LP/A/01/II/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 01 Februari 2025 serta dari informasi dari informan tentang akan adanya kapal nelayan yang bersandar di bibir pantai kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan. Perbaungan, pada malam hari atau pagi harinya dengan membawa beberapa penumpang yang di duga membawa narkotika jenis sabu
Hal tersebut di kemukakan Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH dalam siaran persnya, Selasa (04/01/2025)
IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH mengatakan bahwa dalam menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, Aiptu Syaiful Hardi malaporkan kapada, Kanit Iptu TP Purba yang selanjutnya secara berjenjang melaporkan kepada Kasat narkoba, AKP Iwan Hermawan, SH, dan pada hari serta tanggal yang sama, jam 22.00 wib, Kasat narkoba AKP Iwan Hermawan, SH mengumpulkan seluruh personil Opsnal Sat Narkoba, yang kemudian pada hari dan tanggal sama yakni sekitar Jam 23.50 wib, personil Satnarkoba berangkat menuju TKP
Lalu sampai di TKP, lanjut IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, seluruh personil mengendap/bersembunyi, masuk di hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira jam 02.00 wib personil melihat ada kapal di sekitar tengah laut memberi kode lampu atau kilatan cahaya ke arah tepi atau bibir pantai, yang langsung di balas juga dengan kilatan lampu dari bibir pantai kearah tengah laut, selang beberapa menit terlihat kapal merapat ke tepi pantai, seketika itu tim langsung mengejar dan melakukan penyergapan.
Pada saat itu, lanjut IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, terlihatlah beberapa orang turun dari kapal nelayan baik pria dan wanita dengan membawa barang barang bawaan masing-masing berupa tas ransel maupun koper, lalu tim dengan cepat mengamankan 1 orang Tekong (nahkoda kapal) karena sempat curiga kepada tim dengan sempat membelokkan arah kapal untuk melarikan diri, namun berhasil di amankan kemudian mesin kapal di matikan
IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, lebih lanjut mengatakan bahwa, setelah seluruh penumpang di amankan, tekong (nahkoda) dan 2 orang ABK, maka tim memeriksa barang bawaan penumpang serta barang yang ada di dalam kapal, dan tidak di temukan barang bukti Narkotika jenis apapun yang saat di interogasi, kapal tersebut membawa sekitar 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak di lengkapi dengan dokumen perjalanan Resmi/Sah,”ada pun para tersangka yang berhasil di amankan, A M, Lk, (42 tahun), alamat Dusun II, Desa Danau Sijabut, Kecamatan, Air Batu, Kabupaten, Asahan, A C, Lk, Islam, (46 tahun), alamat, Jl. Ampera Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, S, Lk, (40 tahun), alamat Dusun IV, Hessa Air Genting, Kec. Air Batu, Kab. Asahan serta barang bukti yang di amankan, 1 (satu) unit perahu atau kapal, Uang tunai Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), Uang tunai 300 (tiga ratus) ringgit, 1 (satu) unit GPS,”jelasnya
IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, mengatakan bahwa, pasal yang di persangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama lamanya 15 (lima belas) tahun penjara,”saat ini 1 orang Nahkoda (Tekong Kapal) dan ABK, penanganannya dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai sedangkan untuk 25 orang pekerja Migran, setelah di mintai keterangan oleh Sat Reskrim yang selanjutnya di serahkan kepada Pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) guna proses pemulangan ke daerah masing-masing,”jelasnya
Kasi Humas dalam keaempatan tersebut menghimbau kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Kab. Sergai, yang ingin bekerja di luar Negeri sebagai pekerja migran Indonesia agar dapat melengkapi dokumen resmi dan Melalui Badan/instansi resmi yang di tunjuk oleh Pemerintah
(Alexander/Medan)
