Polres Nabire Serahkan ABH Kasus Pembunuhan Berencana ke Kejaksaan
NABIRE, Putrabhayangkara.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire menyerahkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS, 14 tahun, beserta barang bukti perkara dugaan pembunuhan berencana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (19/8/2026).
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, pisau, botol berisi minyak tanah, pakaian dan sandal, telepon seluler, sisa kain terbakar, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026). Saat itu, ABH membuat janji bertemu dengan korban dan kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Keduanya sempat berhenti di kawasan Pantai Naikere, Jalan Poros Waroki. Di lokasi tersebut terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban hingga korban kehilangan kesadaran.
Setelah kejadian tersebut, ABH mengambil minyak tanah dan korek api yang sebelumnya telah disiapkan. Minyak tanah kemudian disiramkan ke tubuh korban dan api dinyalakan. Peristiwa itu menarik perhatian warga sekitar hingga ABH meninggalkan lokasi.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHRp., menegaskan bahwa penyerahan ABH dan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Penyerahan tersangka atau Anak Berhadapan dengan Hukum beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres Nabire.
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepolisian tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
ABH beserta barang bukti kemudian diterima JPU Eko Nuryanto, S.H., M.H. Proses penyerahan tahap II selesai sekitar pukul 12.00 WIT dalam keadaan aman dan terkendali.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MPB ABIRAYANTI
