Agustus 14, 2026

Polres Nabire Serahkan ABH dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan

IMG-20260812-WA0051

 

NABIRE, PAPUA TENGAH Putrabhayangkara.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti dalam tahap II perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kepada pihak Kejaksaan, Rabu (12/8/2026).

Penyerahan dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Nabire sekitar pukul 11.40 WIT. ABH berinisial R.G.B.M. diserahkan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.

Dalam tahap II tersebut, polisi menyerahkan tiga paket narkotika jenis ganja dengan berat netto keseluruhan mencapai 54,4627 gram. Selain ganja, turut diserahkan satu tas samping berwarna cokelat dan satu jaket berwarna hitam.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR., mengatakan penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

“Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nabire,” ujar Samuel.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Rangkaian penyerahan ABH dan barang bukti tersebut selesai sekitar pukul 13.00 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *