September 25, 2026

Polres Nabire Ringkus Dua Terduga Pelaku Curas

IMG-20260714-WA0027

Nabire, Putrabhayangkara.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire bersama Tim Khusus Regu II berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi perampasan sepeda motor di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kedua terduga ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah aksi terakhir mereka terjadi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIT di sebuah rumah di Jalan Mandala, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire. Operasi dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, AIPDA Herianto N., S.E., setelah tim menerima laporan adanya tindak pidana curas dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial MA (21), seorang mahasiswa asal Deiyai, dan BY (18), mahasiswa asal Paniai. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni Honda Beat Street warna hitam dan Honda Beat warna hitam biru.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek. Setelah korban mengantar ke lokasi yang telah ditentukan, pelaku lain yang telah menunggu kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum membawa kabur sepeda motor miliknya. Modus serupa diduga digunakan dalam dua aksi yang terjadi pada Senin (13/7/2026) di Jalan Perintis dan Selasa (14/7/2026) di Jalan Baru, Kabupaten Nabire.

Selain mengamankan kendaraan hasil rampasan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa berbagai jenis senjata tajam, busur panah beserta anak panah, kampak, palu, besi, telepon genggam, laptop, komputer, serta sejumlah barang elektronik lainnya yang kini masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana lain.

Polres Nabire menyatakan kedua terduga telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *