Agustus 14, 2026

Polres Nabire Dalami Temuan Mayat Pria Usia 23 Tahun di Sriwini

Screenshot_20260809-113255

 

NABIRE – Seorang pria berinisial H.T. (23) ditemukan meninggal dunia di sebuah tempat tinggal di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Polres Nabire pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire bersama Unit Identifikasi dan personel piket penjagaan mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta mengevakuasi korban ke RSUD Nabire untuk pemeriksaan medis.

Dari keterangan awal saksi, sebelum ditemukan tidak sadarkan diri, korban sempat berkomunikasi melalui WhatsApp terkait persoalan utang-piutang. Tidak lama berselang, saksi menerima panggilan video dari korban dan melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Saksi kemudian meminta bantuan warga dan mendatangi lokasi korban bekerja hingga kejadian tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Hasil pemeriksaan luar oleh dokter jaga RSUD Nabire sementara tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan membuat permintaan visum et repertum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan kronologi kejadian.

“Polres Nabire telah melakukan penanganan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan TKP, evakuasi korban, pemeriksaan medis, meminta keterangan saksi, hingga berkoordinasi dengan pihak keluarga. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta terkait peristiwa ini,” kata Samuel.

Pihak keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah. Saat ini jenazah H.T. masih berada di kamar jenazah RSUD Nabire sambil menunggu proses selanjutnya sesuai permintaan keluarga.

Polres Nabire mengimbau masyarakat tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *