Polres Mamberamo Tengah Selesaikan Kasus Pemukulan Lewat Mediasi Adat
Mamberamo Tengah– Polres Mamberamo Tengah berhasil menyelesaikan kasus pemukulan yang melibatkan warga Kobakma melalui mediasi kekeluargaan yang difasilitasi oleh Brigpol Rudi Pangkali dari Regu Pamapta II sebagai mediator. Kegiatan ini digelar di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah pada Selasa (20/1/2026) pukul 15.00 WIT,
Kasus bermula ketika Jemi Endambia melakukan pemukulan terhadap Oktodua Pugumis akibat perselisihan pribadi. Kedua pihak kemudian sepakat untuk menempuh jalur mediasi guna menyelesaikan masalah tanpa melalui proses hukum formal.
Dalam mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk memaparkan kronologi kejadian dan pandangannya. Brigpol Rudi Pangkali menggunakan pendekatan persuasif untuk menenangkan suasana, sekaligus mendorong kedua belah pihak menemukan titik temu. Hasilnya, Jemi Endambia dan Oktodua Pugumis sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menerapkan mekanisme adat (kearifan lokal) yang berlaku di Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
Keduanya berjanji untuk menghormati kesepakatan tersebut dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.
“Kami memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk berdialog dan mencapai kesepakatan damai. Mediasi ini menunjukkan bahwa konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa merugikan pihak manapun,” jelas Brigpol Rudi Pangkali.
Mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian konflik melalui kearifan lokal tetap relevan di era modern.
Polres Mamberamo Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendekatan persuasif dan mediasi kekeluargaan dalam menangani konflik, guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.
