Polres Mamberamo Tengah : Penyelesaian Kasus Perzinahan di Polsek Kelila Berjalan Kekeluargaan
Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah – Kasus perzinahan yang melibatkan Amun Pagawak dan Peria Yikwa berhasil diselesaikan secara damai di Mapolsek Kelila.pada Selasa (13/1/2026).
Proses penyelesaian ini berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 14.00 WIT hingga 15.40 WIT, dan menjadi perhatian aparat kepolisian serta masyarakat setempat.
Dalam proses ini, Kasium Polsek Kelila Aiptu Ridwan Kharie dan Kanit Binmas Aipda Yunus Logo bersama empat anggota, hadir langsung untuk menyaksikan jalannya musyawarah, yang juga dibantu seorang juru bahasa agar komunikasi kedua pihak berjalan lancar.
Hasil dari musyawarah tersebut, kedua keluarga sepakat untuk menutup perkara secara kekeluargaan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak keluarga pelaku menyerahkan denda sebesar Rp70.000.000 dan 11 ekor babi (wam) kepada pihak korban.
Dengan begitu, kasus ini dinyatakan selesai di tingkat Polsek, tanpa perlu proses hukum lebih lanjut.
