Polres Mamberamo Tengah Hadir sebagai Penengah dalam Penyelesaian Konflik Keluarga
Mamberamo Tengah – Polres Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian kasus perselingkuhan dalam rumah tangga melalui mekanisme hukum adat bertempat di honai papeda Polres Mamberamo Tengah. Senin (3/2/2026).
Kasus bermula pada 2025, ketika Linus Pugumis diketahui berselingkuh dengan saudara perempuan Etius Baminggen. Peristiwa ini memicu konflik dalam hubungan kekeluargaan kedua pihak.
Untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Polres Mamberamo Tengah bekerja sama dengan tokoh adat memfasilitasi penyelesaian melalui denda adat. Hasil kesepakatan berupa uang tunai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan empat ekor babi.
Proses penyelesaian dipimpin Pamapta I Polres Mamberamo Tengah, Aipda Yonas M. Krey, serta disaksikan keluarga kedua pihak dan tokoh adat.
Kedua pihak menyatakan menerima hasil kesepakatan dan berkomitmen menjaga keharmonisan keluarga serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Mamberamo Tengah.
