September 25, 2026

Polres Mamberamo Tengah Fasilitasi Penyelesaian Masalah Secara Adat

IMG-20260921-WA0016

 

KOBAKMA — Polres Mamberamo Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak kategori nonfisik secara kekeluargaan dan adat istiadat di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah bersama Pamapta II IPDA Barnabas Awoitaw, dengan mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor dalam suasana kekeluargaan.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 12.54 WIT tersebut menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan adat. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, ditetapkan denda adat sebesar Rp10 juta, yang akan dibayarkan setelah pihak yang berkewajiban menerima gaji honor dari pemerintah. Para pihak juga menyepakati bahwa apabila terjadi permasalahan kembali di kemudian hari, penyelesaiannya akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Polres Mamberamo Tengah terus mengedepankan pendekatan yang humanis dan kekeluargaan dalam menjaga situasi kamtibmas, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan terbaik bagi anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *