September 26, 2026

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pencurian Turis Skotlandia di Sekotong, Penadah Diamankan

IMG-20260413-WA0044

Putrabhayangkara NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan yang menimpa seorang wisatawan asal Skotlandia, Harvey Michael Roger Gill (22). Meski pelaku utama masih diburu, polisi telah mengamankan barang bukti dan seorang penadah.

Peristiwa bermula pada Minggu (5/4/2026) dini hari. Korban, yang sedang melakukan perjalanan lintas pulau dari Bali menuju Lombok, memutuskan beristirahat di pinggir jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, Sekotong.

Karena kelelahan, korban mendirikan tenda dan tertidur lelap dengan menjadikan tas ransel sebagai bantal. Sementara itu, sepeda motor Honda Vario 160 sewaannya diparkir tepat di samping tenda. Sekitar pukul 04.00 WITA, korban terbangun dan menyadari tas serta motornya telah raib.

Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah, mengonfirmasi bahwa korban kehilangan aset dengan total kerugian mencapai Rp 142 juta.

“Barang yang hilang meliputi satu unit motor Honda Vario 160, kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, dokumen identitas, serta uang tunai Rp 4 juta,” ungkap Ipda Abdullah, Senin (13/4/2026).

Tim Jaranras Polres Lombok Barat bergerak cepat setelah menerima laporan. Penyelidikan mengarah ke Desa Bungkate, Lombok Tengah, di mana polisi mengamankan pria berinisial BA yang menguasai motor korban.

Hasil interogasi mengungkap rantai penadahan yang sistematis:

Pelaku Utama (E): Menjual/menggadaikan motor kepada tersangka SU (38) di Sekotong seharga Rp 6,5 juta.

Tersangka SU: Menggadaikan kembali motor tersebut melalui perantara (AM dan S) untuk mencari untung.

Penerima Akhir (BA): Menerima motor tersebut seharga Rp 7 juta.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Vario 160, STNK asli, kunci remote/keyless, serta uang tunai Rp 6,5 juta hasil transaksi gadai.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial E. Tersangka SU kini ditahan di Mapolres Lombok Barat dan terancam dijerat Pasal 476 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang pencurian atau Pasal 591 UU No. 1/2023 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 hingga 5 tahun penjara. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *