Polres Karawang Didesak Warga Segera Tindak Tegas Penjual Ciu Yang Diduga Tak Miliki Izin Edar Resmi
Putrabhayangkara id //Karawang – Masyarakat Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang dibuat resah dengan adanya penjual ciu (alkohol ilegal) di wilayah mereka. Penjualan minuman keras jenis ciu ini, diduga tak memiliki izin edar secara resmi Selasa 13 Januari 2026.
Menurut seorang warga (tokoh agama) yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa penjualan ciu (alkohol ilegal) tersebut diduga tak memiliki izin edar secara resmi.
“Penjualan minuman keras jenis ciu ini, dilakukan secara sembunyi sembunyi oleh para pelaku kepada para remaja, diduga mereka tak memiliki izin edar secara resmi.
Sebagai warga masyarakat kami merasa sangat resah dan tidak nyaman dengan adanya pedagang ciu (alkohol ilegal) ini. Kami tidak ingin melihat anak-anak muda disini terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak baik,” ujar seorang tokoh agama
Sementara beberapa orang warga lainnya mengatakan bahwa, mereka telah lama meminta kepada aparat pemerintah setempat dan pihak yang berwajib untuk menindak tegas para penjual ciu (alkohol ilegal). Namun hingga saat ini, tukang minuman keras jenis ciu tersebut, masih saja beroperasi.
“Kami merasa sangat resah dan khawatir dengan adanya tukang minuman keras jenis ciu ini. Kami berharap pihak kepolisian Polres Karawang Jajaran Polda Jabar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penjualan ciu (alkohol ilegal), agar masyarakat khususnya para orang tua yang mempunyai anak-anak masih remaja, bisa hidup tentram, aman dan nyaman,” tuturnya
Masih kata warga, “Minuman keras jenis ciu ini, tidak hanya akan berdampak pada gangguan kesehatan saja, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya, oleh karena itu, Kami sebagai warga masyarakat berharap pihak yang berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian, Polres Karawang – Jajaran Polda Jabar, untuk segera menindak tegas para pelaku penjual ciu (alkohol ilegal) sekaligus menghentikan aktivitas penjualan minuman keras ilegal, yang berada di Dusun Krasak Sasak Kebo Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat.”harapnya (G)
