September 27, 2026

Polres Humbahas Tetapkan Dua Tersangka Kasus Eksploitasi dan Perdagangan Anak

 

Doloksanggul, Rabu 15 Oktober 2025
Putrabhayangkara.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang bekerja di salah satu kafe di wilayah Doloksanggul.

Kasus ini bermula dari laporan S (51), warga Desa Sidotani, Kabupaten Simalungun, yang mengetahui anaknya menjadi korban selama bekerja di Café Galaxy Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul. Laporan tersebut diterima penyidik pada Rabu (9/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU J.F. Siahaan, S.H. menjelaskan bahwa penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DS (25) warga Kabupaten Serdang Bedagai dan IEP (48) warga Kelurahan Pasar Doloksanggul.
“Modusnya, pelaku DS menawarkan pekerjaan lewat Facebook dengan imbalan Rp300 ribu per orang kepada IEP selaku pemilik kafe. Namun korban justru dieksploitasi untuk menemani tamu dan diduga dipaksa melakukan perbuatan asusila,” jelasnya.

Korban berinisial SN, sempat melarikan diri karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut. Namun, pelaku IEP menjemputnya kembali ke tempat kerja sebelum akhirnya mengantarkannya pulang ke Simalungun.

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Humbahas. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I dan 76J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp120 juta.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. menegaskan, “Tidak ada toleransi bagi pelaku eksploitasi anak. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.”

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *