Polres Humbahas Selidiki Dua Laporan Dugaan Perusakan Spanduk, Terlapor Telah Penuhi Panggilan Penyidik
Humbang Hasundutan | Putrabhayangkara.id
Polres Humbang Hasundutan terus mendalami dua laporan dugaan tindak pidana perusakan spanduk yang diajukan Jonaer Silaban. Perkembangan penanganan perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/130/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 23 Juni 2026.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan pelapor telah diterima dan ditindaklanjuti. Penyidik Satreskrim Polres Humbang Hasundutan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas serta Surat Perintah Penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut. Langkah penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan perusakan dua spanduk yang dipasang di sekitar Patung Datu Mangambe Silaban, Dusun III, Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, pada 17 Juni 2026. Pelapor mengaku mengetahui spanduk tersebut telah dirusak beberapa jam setelah dipasang. Menurut pelapor, dugaan peristiwa tersebut diperkuat dengan rekaman video yang kemudian beredar melalui grup WhatsApp.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, Jonaer Silaban kembali mengajukan Dumas kedua terkait dugaan perusakan tiga spanduk di beberapa lokasi. Dalam laporan itu disebutkan dugaan perusakan terjadi di Dusun I Desa Siponjot pada 18 Juni 2026, serta dua spanduk lainnya di kawasan Tao Silaban, Desa Siponjot, yang diketahui melalui rekaman video pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 05.58 WIB.
Keterangan yang diperoleh dari Pengurus Pomparan Datu Mangambe Silaban Bona Pasogit pada Sabtu (27/6/2026) menyebutkan bahwa seluruh dugaan perusakan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengurus Bona Pasogit juga menyampaikan bahwa pihak yang disebut dalam laporan pengaduan telah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Humbang Hasundutan pada 23 Juni 2026 dan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 25 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang diterima pelapor dari penyidik, pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan meminta penyesuaian jadwal karena mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) dan Pesta Parolop-olop Pomparan Datu Mangambe Silaban versi pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Polres Humbang Hasundutan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Redaksi Putrabhayangkara.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam laporan pengaduan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila pihak yang bersangkutan memberikan keterangan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan lanjutan.
Penulis: F. H
