September 26, 2026

Polres Deiyai Sita Tiga Senpi Ilegal, DPO Diburu

IMG-20260711-WA0024

 

Deiyai, Putrabhayangkara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Deiyai berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan beserta puluhan amunisi dalam pengungkapan kasus yang turut mengarah pada pengejaran seorang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana berat.
Kapolres Deiyai, Kompol Sarifudin Ahmad, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan kasus pencurian dan pembakaran yang dilakukan personel Satreskrim bersama Tim Khusus Polres Deiyai pada Selasa (7/7/2026). Saat hendak diamankan, terduga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama istrinya dengan meninggalkan kendaraan yang digunakan.

Polisi kemudian mengamankan istri pelaku untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku diduga menyimpan senjata api rakitan di kediamannya. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga pucuk senjata api laras panjang rakitan, satu pucuk senapan angin, 54 butir amunisi, empat unit handy talky (HT), serta satu teleskop yang digunakan pada senjata api laras panjang,” ujar Kompol Sarifudin Ahmad, Sabtu (11/7/2026).

Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain empat batang bambu shockbreaker yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan senjata api rakitan, dua bilah pisau badik, satu kapak, satu bilah samurai, satu lembar Bendera Bintang Kejora, lima busur panah, 74 anak panah, 55 anak panah yang belum dirakit, 50 batang besi runcing, tiga piringan cakram sepeda motor yang diduga akan dimodifikasi menjadi senjata tajam, serta dua unit sepeda motor.

Kapolres mengungkapkan, pemilik senjata api tersebut hingga kini masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan diketahui merupakan DPO dalam sejumlah perkara, di antaranya dugaan pembakaran, pencurian, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Sedikitnya terdapat empat laporan polisi yang telah kami terima terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Deiyai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku. Menurut Kapolres, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mempercepat proses penangkapan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Deiyai serta tidak mudah terpengaruh isu-isu yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” pungkas Kapolres.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *