Polisi Dalami Rekening Remsia Manalu, Pihak Bank Dipanggil Klarifikasi
HUMBANG HASUNDUTAN — Rabu 02 September 2026. Putrabhayangkara.id
Penyidik Unit II Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan terus mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Remsia Manalu.
Perkembangan terbaru perkara tersebut mengarah pada pendalaman data transaksi perbankan. Polres Humbang Hasundutan melalui Unit II Ekonomi Satreskrim telah menerbitkan surat undangan kepada pihak perbankan untuk memberikan keterangan mengenai rekening koran atas nama Remsia Manalu.
Pendalaman rekening tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu dicermati dalam perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan aliran uang sekitar Rp358 juta.
Pada Rabu, 2 September 2026, kuasa hukum Remsia Manalu juga disebut mendampingi salah seorang saksi, G. Simamora, dalam proses pemberian keterangan kepada penyidik.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada keterangan para pihak dan saksi, tetapi juga mulai diarahkan pada pencocokan data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Surat Polres Humbang Hasundutan bernomor B/1153/IX/2026/Reskrim tertanggal 2 September 2026 ditandatangani a.n. Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim selaku Penyidik, AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, pihak Kantor/Unit Sorkam Sibolga di Kanca Sibolga Kanwil Medan diminta menunjuk satu orang anggotanya untuk memberikan penjelasan mengenai rekening koran atas nama Remsia Manalu.
Pihak perbankan dijadwalkan hadir memberikan keterangan pada:
Hari/Tanggal: Senin, 7 September 2026
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Unit II Ekonomi Polres Humbang Hasundutan.
Pihak yang diundang juga diminta membawa dokumen terkait yang berhubungan dengan perkara.
Rekening Koran Jadi Bagian Pendalaman
Pemanggilan pihak perbankan menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut karena penyidik mulai melakukan pendalaman terhadap data transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekening atas nama Remsia Manalu.
Keterangan pihak bank nantinya dapat digunakan untuk menjelaskan keabsahan dan detail data rekening, termasuk apabila terdapat transaksi yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Data tersebut selanjutnya dapat dicocokkan dengan keterangan pelapor, saksi, dokumen maupun fakta lain yang telah atau akan diperoleh penyidik.
Namun, keberadaan rekening koran maupun suatu transaksi keuangan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Hubungan antara transaksi, tujuan pemberian uang, penggunaan dana, serta rangkaian peristiwa tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Berawal dari Laporan Informasi
Berdasarkan surat tersebut, penanganan perkara berawal dari Laporan Informasi Nomor R/LI/149/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026.
Laporan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/223/VII/RES.1.11/2026/Reskrim, juga tertanggal 15 Juli 2026.
Polres Humbang Hasundutan menyebut perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat tersebut disebutkan dugaan tindak pidana itu terjadi di Desa Pasar, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan Remsia Manalu sebagai pihak yang membuat laporan.
Status Perkara Masih Penyelidikan
Dari dokumen terbaru tersebut, status penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Surat juga belum menyebut adanya penetapan tersangka terhadap pihak tertentu. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan penjelasan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku.
Pemeriksaan pihak perbankan pada 7 September 2026 diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai data rekening yang sedang didalami penyidik, khususnya apabila terdapat transaksi yang perlu dicocokkan dengan keterangan pelapor maupun para saksi.
Untuk kepentingan penyelidikan, surat tersebut mencantumkan penyidik/penyidik pembantu yang dapat dihubungi, yakni IPDA Candra MT Hutagalung, S.H. dan BRIPTU Alex Jepanus Sitepu.
Perkembangan pemeriksaan rekening ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan laporan Remsia Manalu, setelah sebelumnya penyidik juga melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penentuan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Penulis: Frish. H. Silaban
