Polisi Bongkar Praktik Licik Produksi Oli Palsu di Cilacap, BP Terancam Penjara 5 Tahun
Cilacap, www.putrabhayangkara.id – Polisi berhasil membongkar praktik licik produksi oli motor palsu yang dijalankan oleh BP (47), warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Penangkapan BP dilakukan setelah tim Reskrim Polresta Cilacap menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Gerilya Barat.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengungkapkan bahwa BP menggunakan bahan baku oli bekas, parafin, dan berbagai bahan kimia lainnya untuk menciptakan oli palsu yang menyerupai produk dari merek-merek ternama. Sayangnya, produk hasil olahannya tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan berisiko merusak kendaraan konsumen.
“Pelaku menjalankan bisnis ini selama delapan bulan terakhir. Dalam sekali produksi, ia bisa menghasilkan hingga 1.600 botol oli palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta. Dengan nilai transaksi bulanan yang mencapai ratusan juta, BP mendistribusikan produknya ke wilayah Cirebon,” jelas Kombes Ruruh dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/1/2024).
Tim kepolisian menggerebek lokasi produksi pada 9 Januari 2025, menemukan lebih dari 800 botol kosong siap pakai, alat produksi, mesin press botolmenyita hologram palsu, dua unit mobil pikap, dan satu truk yang digunakan untuk distribusi produk ilegal tersebut. Semua barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Polresta Cilacap.
BP dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih waspada terhadap produk palsu, terutama oli motor. Produk semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan kendaraan,” tegas Kombes Ruruh.
Polresta Cilacap akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat dalam praktik ilegal ini, serta mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keaslian produk sebelum membeli.
Penulis : Indra Bhayangkara
Editor : Tim Redaksi Putra Bhayangkara
