Polda Sumut Ringkus Tiga Orang Pelaku Jaringan Narkoba Malaysia Indonesia
Tanjungbalai, Sumatera Utara, Putrabhayangkara – Sidang masih berlanjut kepada Tiga tersangka yang membawa Narkotika jenis Shabu jaringan Malaysia Indonesia di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 sampai dengan selesai.
Dalam persidangan yang digelar Tiga tersangka tidak membantah keterangan saksi yang disampaikan oleh Tim Personil Unit 2 Subdit 2 Narkoba Polda Sumatera Utara.
Dalam keterangan saksi bahwasanya, “Ketiga tersangka diringkus diperairan Bagan Asahan saat kapal yang mereka bawa dalam keadaan mesin mati”.
“Pada saat dihampiri oleh Tim Subdit 2 Narkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kanit Aris Darma Barus ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan”.
“Saat kapal digeledah Tim menemukan Shabu yang dibungkus plastik piber warna Biru dalam piber warna Kuning yang terikat, pada saat Tim bertanya apa yang mereka bawa, para pelaku mengatakan yang mereka bawa adalah ikan”.
“Shabu yang berhasil ditemukan Tim berjumlah 32 bungkus dengan Merk China tersebut di antar melalui sebuah kapal di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia”.
“Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial, I, J dan Har saat di interogasi mengakui bahwa mereka melakukan perburuan tersebut sebanyak 2 kali”.
“Barang haram itu diperoleh dari seorang Bos dengan sebutan Nasution yang tinggal di Malaysia”.
Pada saat memberikan keterangan, Personil Unit 2 Subdit 2 Narkoba Polda Sumatera Utara menjelaskan bahwa, “Dari informasi masyarakat akan ada melintas sebuah kapal jaring yang membawa Narkotika jenis Shabu menuju Bagan Asahan”.
“Satu hari sebelum terjadi penangkapan Tim Unit 2 Subdit 2 Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan Patroli sebanyak Dua Kapal”.
“Kemudian mencurigai kapal yang membawa Shabu tersebut lalu melakukan pemeriksaan”.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan benar adanya kapal yang dicurigai tersebut membawa Narkotika jenis Shabu sebanyak 32 bungkus”.
Reporter : Irwansyah
