Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Hingga Bandar Bersenjata
Medan, Putrabhayangkara
Jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut di bongkar Polda Sumatera Utara dan jajarannya
Tidak hanya menangkap para kurir dan pengedar, dalam satu pengungkapan kepolisian, juga sempat baku tembak dengan seorang bandar narkoba bersenjata yang diduga menjadi otak dari peredaran narkotika, di daerah asahan.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran, berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, dan menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa, pengungkapan ini adalah dari hasil koordinasi Polda Sumut dengan Polres Jajaran yang menyatakan perang terhadap narkoba,”kejahatan narkoba ini, adalah kejahatan yang luar biasa, saya juga nyatakan dengan tegas Polda Sumut dan jajaran perang terhadap Narkoba, dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan narkoba,”jelas Kapolda Sumut dengan tegas dalam konferensi pers, Senin (24/02/2025).
Kapolda Sumut juga menyoroti tentang pelaku kejahatan narkoba menggunakan senjata api,”ada juga pelaku yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya dan saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder serta intansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba,”jelas Kapolda.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menyampaikan, narkotika yang di sita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat,”khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,”jelasnya.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum di pindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.
Salah satu kasus yang terbesar terjadi di Polrestabes Medan, di mana polisi menyita 33 kg sabu dari satu tersangka, salah satunya penggerebekan di asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang membekali diri dengan senjata api dan pelaku mencoba melawan serta menembaki petugas saat akan ditangkap,”personil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini di lakukan pengejaran, hal ini menunjukkan jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum,”jelas Kombes Pol. Yemi Mandagi.
Kombes Pol. Yemi Mandagi, lebih lanjut mengatakan bahwa, sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani,”para tersangka di jerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,”jelas Kombes Pol. Yemi Mandagi.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa, perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini,”kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi, hal ini merupakan komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,”jelasnya.
Selain tindakan tegas dari aparat, lanjut Kapolda Sumut, maka Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba,”masyarakat di himbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, terkait narkotika di lingkungannya kami tidak bisa bekerja sendiri, maka di butuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela,”jelas Kapolda Sumut.
(Alexander/Medan)
