September 25, 2026

Polda Papua Tengah Perkuat Pemahaman Hukum Personel

IMG-20260730-WA0021

Nabire, Putrabhayangkara.id – Polda Papua Tengah membekali personelnya dengan pemahaman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Gustav Robby Urbinas, jajaran pejabat utama Polda Papua Tengah, serta menghadirkan Penyuluh Hukum Utama TK II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Farman sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Kapolda Brigjen Pol. Jermias Rontini menegaskan bahwa pemahaman terhadap perkembangan regulasi menjadi bekal penting bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan tugas di Papua Tengah memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari aspek geografis, sosial, budaya, maupun dinamika keamanan. Karena itu, personel dituntut memiliki kemampuan memahami aturan hukum secara utuh agar setiap langkah operasional maupun pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara tepat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Brigjen Pol. Farman menjelaskan bahwa seluruh anggota Polri wajib menyesuaikan diri dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana, dengan menitikberatkan pada pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan Polri. Meski demikian, regulasi tersebut tetap menekankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan pengawasan guna mewujudkan Polri yang Presisi, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *