Polda Papua Tengah Mulai Operasi Patuh Noken 2026 hingga 8 November
NABIRE, Putrabhayangkara.id — Polda Papua Tengah resmi menggelar Operasi Patuh Noken 2026 untuk meningkatkan disiplin pengendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, menyasar sembilan jenis pelanggaran prioritas.
Kesiapan pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Nabire, Selasa (27/10/2026). Irwasda Polda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Wahyu Kuncoro bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan amanat Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini.
Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa apel gelar pasukan menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana sebelum operasi dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Berdasarkan evaluasi Operasi Patuh Noken 2025, tercatat sebanyak 153 penindakan tilang dan 509 teguran terhadap pelanggar lalu lintas. Pada periode yang sama, terjadi 13 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia tiga orang, luka berat 13 orang, dan luka ringan satu orang. Kerugian material akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp20,5 juta.
Data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun kelengkapan dokumen menjadi perhatian dalam operasi tahun ini.
Sembilan Pelanggaran Jadi Prioritas
Dalam Operasi Patuh Noken 2026, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran, yakni:
1. Pengendara melawan arus lalu lintas.
2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
5. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
6. Pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
7. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
8. Berkendara melebihi batas kecepatan dan melakukan balap liar.
9. Kendaraan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor yang dimanipulasi.
Kapolda menekankan bahwa pelaksanaan operasi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus mengedepankan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Personel di lapangan diminta bersikap profesional, sopan, serta menghindari tindakan arogan. Penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga dioptimalkan untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, koordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya perlu diperkuat guna mendukung kelancaran operasi.
Seluruh personel diingatkan agar tidak melakukan penyimpangan maupun pungutan liar, menjaga keselamatan selama bertugas, serta memberikan pelayanan yang santun, responsif, dan solutif kepada masyarakat.
Mengakhiri amanatnya, Kapolda mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan hanya ketika ada petugas di jalan.
Melalui Operasi Patuh Noken 2026, Polda Papua Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas dapat ditekan.
Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, sebagai ajakan untuk membangun budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di Papua Tengah.
MPB ABIRAYANTI
