Polda NTB Tetapkan Eks Bupati Loteng Suhaili Tersangka
Putrabhayangkara NTB – Polda NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Tengah Muhammad Suhaili Fadhil Thohir sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan perihal penetapan mantan bupati dua periode tersebut sebagai tersangka.
“Iya, yang bersangkutan (Suhaili) sudah tersangka,” katanya. Rabu 19/03/25
Syarif menegaskan mantan Bupati Lombok Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan laporan dan alat bukti,” tambahnya
Suhaili disebut menjanjikan berbagai kerja sama bisnis kepada pelapor, termasuk bisnis restoran dan kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, hingga membuat pelapor merasa dirugikan senilai 1.5 Miliar.
Selain itu, Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin pelapor.
Sebelumnya, kuasa hukum Suhaili yakni Abdul Hanan, membantah tudingan terhadap kliennya. Ia menyebut tuduhan pelapor tidak berdasar.
“Yang jelas, memang bahwa klien kami hanya meminjam uang Rp 30 juta. Kapan pun pelapor meminta uang ini, klien kami akan mengembalikannya,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar pelapor mengeklaim kerugian hingga Rp 1,5 miliar. “Itu dia, tidak benar itu. Dan bisa kami buktikan bahwa uang (Rp 30 juta) itu ada. Kapan pun,” ujarnya. (AMI)
