September 27, 2026

Polda NTB Periksa Saksi-Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian ‘Keluarga Besar Gedeng Sekotong’

IMG-20260218-WA0012

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami laporan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilayangkan oleh oknum terhadap Keluarga Besar Gedeng Sekotong. Pada tahap terbaru, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci guna memperkuat bukti-bukti pelaporan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi yang dianggap mengetahui dan merasakan dampak dari dugaan ujaran kebencian tersebut. Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

Muh. Muhaddisin (Bendahara KNPI NTB)

Muhammad Burham (Kepala Desa Sekotong Tengah)

Muhammad Rasid (Sekretaris Desa Sekotong Tengah)

Pemeriksaan ini difokuskan pada konten yang beredar di media sosial yang diduga mengandung unsur fitnah serta provokasi yang menyerang martabat Keluarga Besar Gedeng Sekotong, tokoh, dan masyarakat setempat.

Perwakilan Keluarga Besar Gedeng Sekotong atau Pihak pelapor, Daud Azhari Gerung, bersama para saksi menekankan pentingnya respons cepat dari aparat penegak hukum. Mereka menilai jika kasus ini tidak segera ditangani secara tegas, dikhawatirkan akan memicu ketegangan yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kami berharap Polda NTB melakukan aksi cepat dan langkah hukum yang konkret. Ini penting agar tidak terjadi konflik di masyarakat yang meluas akibat provokasi di media sosial tersebut,” ujar Daud Rabu (18/2/26).

Laporan ini merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA serta pencemaran nama baik, dan
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penghinaan (Pasal 433-442). Saat ini, masyarakat Sekotong diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *