PLTMH PT. BEL di Baktiraja: Energi Terbarukan yang Mengorbankan Sawah Petani?
Humbahas – Rabu 27 Agustus 2025
Harapan warga Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk menikmati manfaat pembangunan energi terbarukan berubah menjadi kecemasan. Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang dikelola PT. Bakara Energi Lestari (BEL) di Desa Marbun Tonga Dolok kini dipersoalkan lantaran mengeringkan irigasi, menimbulkan kerugian bagi petani, dan menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas serta kontribusinya bagi daerah.
Investasi Fantastis di Balik Sungai Aek Silang
Proyek PLTMH Aek Silang II berkapasitas 2,5 MW mulai dibangun pada 20 September 2016 dengan nilai investasi mencapai Rp 300 miliar. PT BEL bekerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok, China Yu Zhou Tian Yuan Group, untuk mewujudkan proyek ini. Sebagian listrik dijual ke PLN, sebagian lain diklaim untuk kepentingan lokal.
Tak berhenti di situ, proyek yang lebih besar juga berjalan: PLTMH berkapasitas 2 x 4 MW di Humbahas dengan sistem run-of-river yang memanfaatkan aliran Sungai Aek Sibundong. Proyek ini didukung oleh pinjaman dari Indonesia Infrastructure Finance (IIF) sejak 2020.
Di atas kertas, keberadaan PLTMH ini merupakan bagian dari transisi energi nasional menuju sumber listrik ramah lingkungan. Namun di lapangan, manfaat itu justru dipertanyakan.
Izin Terlambat, Pajak Dipertanyakan
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sumatera Utara pada 5 Agustus 2025, terungkap fakta mencengangkan: meski PLTMH PT BEL sudah beroperasi sejak 2019, izin legalitas baru terbit pada Oktober 2024.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana status operasi perusahaan selama lima tahun tanpa legalitas penuh? Apakah ada kontribusi pajak ke daerah selama periode tersebut, atau justru ada potensi kebocoran penerimaan negara?
Sejumlah anggota dewan menilai hal ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten. Sebab, pembangunan dengan nilai investasi ratusan miliar tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas sejak awal.
Irigasi Kering, Sawah Petani Terancam
Keresahan utama masyarakat datang dari dampak langsung PLTMH terhadap sumber penghidupan mereka. Aliran air yang sebelumnya mengairi sawah dan ladang bawang warga dialihkan untuk kepentingan turbin PLTMH. Akibatnya, irigasi di Kecamatan Baktiraja menjadi kering.
“Kalau listrik bisa hidup, kenapa sawah kami mati?” keluh seorang petani dalam forum DPRD. Bagi warga yang mayoritas menggantungkan hidup dari hasil tani, kehilangan air berarti kehilangan sumber penghidupan.
Fenomena ini menjadi ironi besar: proyek energi hijau justru berpotensi menimbulkan krisis pangan di tingkat lokal.
Hambatan Bahasa: Warga Mengadu dalam Kebingungan
Masalah lain yang memperkeruh suasana adalah komunikasi. Sebagian staf PT BEL disebut lebih fasih menggunakan bahasa Mandarin ketimbang Bahasa Indonesia. Kondisi ini membuat warga kesulitan menyampaikan keluhan.
“Mau ngomong soal irigasi saja susah. Mereka jawab pakai bahasa yang tidak kami pahami,” ungkap tokoh masyarakat setempat.
Situasi ini menambah kesan bahwa perusahaan lebih berorientasi pada kepentingan investor ketimbang mendengar suara masyarakat lokal.
Pendampingan Hukum: Lahan Harus Clear and Clean
Isu tanah menjadi hal sensitif di Baktiraja. Untuk tahap pembangunan berikutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Humbahas bahkan turun tangan memberikan pendampingan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembebasan lahan sesuai dengan aturan, tanpa tumpang tindih, serta bebas dari konflik kepemilikan.
BPN menyatakan bahwa pengadaan lahan harus clean and clear, agar tidak memicu sengketa baru yang memperburuk ketegangan antara perusahaan dan masyarakat.
Energi atau Ironi?
Jika dilihat dari perspektif pembangunan, PLTMH PT BEL seharusnya menjadi kebanggaan: menghadirkan listrik ramah lingkungan, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, sekaligus membuka peluang investasi di daerah.
Namun realitas di lapangan memperlihatkan paradoks. Alih fungsi aliran sungai untuk turbin PLTMH berujung pada kekeringan irigasi. Legalitas perusahaan terbit terlambat, menimbulkan tanda tanya soal kontribusi pajak. Komunikasi dengan warga tersendat karena kendala bahasa.
Situasi ini melahirkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan energi hijau boleh menafikan hak-hak dasar masyarakat lokal, terutama petani yang kehilangan sumber air?
Pemerintah Daerah Harus Tegas
Kasus PLTMH PT BEL menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis di daerah. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Pemerintah Provinsi Sumut harus bersikap tegas: memastikan setiap investasi berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan masyarakat.
Investasi energi terbarukan memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Pembangunan harus adil: listrik menyala, tapi sawah pun tetap berair.
PT BEL telah menyalakan listrik di Baktiraja, namun di sisi lain justru memadamkan harapan petani. Jika tidak segera ada solusi, maka proyek energi hijau ini hanya akan meninggalkan jejak ironi: terang bagi sebagian, gelap bagi yang lain.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
