September 26, 2026

Plt. Kaban BKPSDM Humbahas Diduga Halangi Tugas Pers, Langgar UU Pers dan KIP

 

Humbang Hasundutan, Sabtu 12 April 2025

Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan, Eliapzan Sihotang, menuai sorotan tajam dari insan pers dan masyarakat. Pasalnya, beberapa kali awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait isu pemanggilan tiga guru UPT SDN 158 Purba Baringin serta polemik pemulangan P3K ke tempat asal, namun selalu gagal mendapat jawaban.

Tidak hanya menghindar saat hendak diwawancarai, Eliapzan juga terkesan enggan membuka ruang komunikasi. Beberapa wartawan mengaku telah menunggu berjam-jam di kantor dinas tanpa dilayani, bahkan telepon dan pesan WhatsApp dari media tidak ditanggapi. Sikap ini dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Menghalangi Tugas Jurnalistik Adalah Pelanggaran UU

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (3) menyebutkan:

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pasal 3 menegaskan:

> “Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.”

Sikap tertutup dari pejabat publik terhadap pers dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat dua undang-undang tersebut.

Tanggapan Praktisi Hukum dan LSM

Praktisi hukum Otto Manalu, S.H., M.H. menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Eliapzan Sihotang. Menurutnya, pejabat publik seharusnya bersikap terbuka, bukan malah menghindari wartawan.

> “Kalau seorang kepala dinas menutup ruang konfirmasi dari media, tentu bertentangan dengan semangat UU Pers dan UU KIP. Media adalah mitra pemerintah dalam menjaga transparansi,” ujar Otto.

Hal senada disampaikan Sekretaris LSM Kamtibmas Humbahas, Mian Silaban, yang menilai sikap arogansi Plt. Kaban BKPSDM bisa merusak citra pemerintahan yang baru dipimpin oleh Bupati Oloan Paniaran Nababan.

> “Baru Plt saja sudah menunjukkan sikap tertutup, bagaimana jika jadi definitif? Kita butuh pemimpin yang terbuka dan bersahabat dengan media,” ucapnya.

Ia pun menambahkan bahwa pejabat terdahulu seperti Kristison Marbun dan Tua M. Marbun menunjukkan sikap terbuka dan profesional terhadap media. Hal tersebut patut menjadi contoh.

Catatan Redaksi:

Media Putra Bhayangkara berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial, menyuarakan kebenaran, dan menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap laporan disusun berdasarkan konfirmasi dan prinsip keberimbangan, serta tetap membuka ruang hak jawab dari narasumber yang diberitakan.

Diterbitkan Oleh Media Putra Bhayangkara 12 April 2025.
Frish. H. Silaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *