September 27, 2026

Plang Tak Bertuan di Lahan Warisan: Ahli Waris Bilson Sihombing Minta Keadilan

Tarutung, Kamis 22 Mei 2025

Dugaan penyerobotan tanah warisan kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara. Kali ini, dua ahli waris sah dari almarhum Bilson Sihombing dan Hurianna Situmeang, yakni James Sihombing dan Nursia Lumbantoruan, angkat bicara atas munculnya plang penguasaan tanah oleh pihak yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam surat resmi yang mereka layangkan kepada Kepala Kepolisian Tapanuli Utara pada 20 Mei 2025, keduanya menegaskan bahwa tanah kebun seluas 5 hektare di Lumban Holbung Dolok, Kecamatan Siborongborong, adalah hak warisan yang sah berdasarkan Surat Wasiat tahun 1963 yang dibuat oleh Jason Sihombing (ayah dari almarhum Bilson Sihombing). Surat wasiat ini memiliki lambang negara Garuda dan menyebut secara eksplisit bahwa lahan tersebut diberikan kepada Bilson Sihombing dan istrinya Hurianna Situmeang.

Setelah keduanya wafat, hak waris jatuh secara otomatis kepada anak-anaknya: James dan Nursia. Namun kejanggalan mulai terasa ketika muncul plang atas nama Jasper Situmeang, yang merupakan anak dari Posma Situmeang, pihak yang tidak disebut dalam surat wasiat dan tidak memiliki hubungan langsung sebagai ahli waris dari almarhum Bilson Sihombing.

“Kami sangat keberatan dan kaget dengan keberadaan plang tersebut, bahkan kami dengar ada upaya pengakuan hak atas tanah adat dan sertifikat yang tidak pernah dibicarakan dengan kami sebagai ahli waris sah,” tegas James Sihombing.

Hal ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan bahwa telah terjadi dugaan penyerobotan tanah, yang dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang perampasan hak atas tanah.

Menariknya, kasus ini juga sudah didampingi oleh kuasa hukum resmi, yakni Aleng Simanjuntak, S.H., yang menyatakan akan menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan. “Klien kami memiliki bukti lengkap, mulai dari surat wasiat asli, akta kematian, hingga silsilah keluarga. Tak ada celah pembenaran untuk klaim sepihak dari pihak yang tak berhak,” ujar Aleng dalam keterangannya.

Pihak keluarga juga menyayangkan tidak adanya itikad baik atau upaya klarifikasi dari pihak Jasper Situmeang, yang justru langsung mengambil langkah sepihak dengan memasang plang.

Kini, keluarga besar ahli waris mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tapanuli Utara, untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Sebab jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam penyelesaian sengketa tanah warisan di wilayah adat.

“Tanah ini bukan hasil rampasan atau hibah bebas, tapi milik sah orang tua kami yang diwariskan secara legal. Jangan sampai ada yang merasa lebih berhak padahal tak ada dalam garis wasiat,” tutup Nursia Lumbantoruan dengan nada geram.

Catatan Redaksi:
Kasus ini akan terus kami pantau, termasuk tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian dan potensi gugatan ke pengadilan. Penyerobotan tanah bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka batin bagi keluarga yang sah secara hukum dan budaya.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *