Pinjaman 110 Miliar PT AM Giri Menang ke Kementerian PUPR Mencuat, Disinyalir Tanpa Persetujuan DPRD Lobar dan Mataram
Putrabhayangkara NTB 08/06/25 – Pinjaman senilai Rp 110 miliar yang dilakukan PT. Air Minum Giri Menang (PT. AMGM) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2023 lalu kembali mencuat.
Bagaimana tidak, proses pinjaman tersebut disinyalir tanpa alur yang benar atau maladministrasi karena tidak melalui persetujuan DPRD Lobar dan DPRD Kota Mataram.
Terkait hal itu, anggota DPRD Fraksi Gerindra Lobar, Lalu Irwan pun angkat bicara.
Menurut Irwan, pihak DPRD Lobar sejauh ini baru memperoleh informasi sepihak terkait pinjaman Rp 110 miliar tersebut.
”Kita baru mendapat informasi sepihak, bahwa terjadi maladministrasi saat peminjaman oleh PT.AMGM,” kata Irwan Minggu (8/6/2025) saat dihubungi via WhatsApp
Dikatakan, pihak DPRD tentu tidak berani gegabah dalam mengambil kesimpulan.
Untuk itu, dia pun berencana mengusulkan agar pimpinan DPRD Lobar memanggil pihak terkait baik itu pemberi informasi maupun pihak yang dipermaslahkan dalam hal ini pihak PT. AMGM untuk duduk bersama.
”Kalau memang memungkinkan terjadi ada perbedaan informasi, tidak menutup kemungkinan barang ini akan lanjut. Lanjutnya seperti apa ? Muaranya nanti ada Pansus (Panitia Khusus), itu kalau nanti memang dibutuhkan,” tegasnya.
Namun demikian, jika nantinya dalam pemanggilan tersebut ternyata semua clear dan tidak ada persoalan, maka Pansus tidak terbentuk.
”Tapi ketika ada permasalahan yang muncul dan kita mendapat informasi dari kedua belah pihak, tidak menutup kemungkinan Pansus itu jalan, karena pansus ini bukan barang yang haram. Tapi tergantung bagaimana teman-teman Fraksi di DPRD menyikapi, kalau memang dibutuhkan dibentuk Pansus, tidak masalah,” ujarnya
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2023 Komisi II DPRD Kota Mataram, pernah melakukan rapat kerja dengan Direksi PT. AMGM.
Rapat tersebut kala itu dikhususkan untuk membahas dan meluruskan tentang isu dana pinjaman yang dilakukan oleh PT AMGM kepada Kementerian PUPR senilai Rp 110 Miliar, yang diduga tanpa melalui persetujuan DPRD.
Seperti yang dirilis lombok.tribunnews.com dan iNews.id, Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abdul Rachman saat itu membenarkannya.
Menurut Rachman, dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Mataram dengan Direktur Utama (Dirut) PT AMGM Lalu Ahmad Zaini itu menghasilkan beberapa hal penting.
Dalam rapat tersebut, kata dia, Dirut PT AMGM mengakui bahwa pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan.
Mengenai pertemuan Komisi II dengan Dirut PDAM itu saya tidak tau persis, tetapi saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi, kata Rachman saat itu.
Selaku Pimpinan, dia mengaku heran atas pinjaman tersebut. Hal itu dikarenakan tidak pernah ada surat yang masuk dari PT AMGM untuk membahas soal hutang
di DPRD.
Mengenai aturan, lanjut Rachman, seharusnya PT AMGM sebelumnya melakukan koordinasi dan meminta arahan dari DPRD.
Hal itu disebutkan dia berlandaskan aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 Tahun 2019 Tentang pemberian jaminan dan subsidi oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Di dalam pasal 6 ayat 3 jelas disebutkan, pinjaman perusahaan air milik daerah harus persetujuan dewan.
Dikesempatan lain, Rachman berharap agar APH, seperti Polres dan Kejari Mataram, dapat mengusut tuntas kasus ini. Menurut hasil rapat kerja Komisi III, banyak proyek fisik dari anggaran pinjaman tersebut dialihkan ke Lombok Barat dan hanya berupa proyek pemasangan pipa.
“Kami mendorong agar APH turun tangan untuk memeriksa aliran dana pinjaman tersebut,” ujar Rachman
Sementara Humas PT AMGM, Satria Adha Wirham saat dikonfirmasi lewat pesan pribadi mengatakan bahwa dirinya tidak tau persis pinjaman 110 Miliar tersebut.
“Izin, terkait hal tersebut sy nda mengetahui secara persis” Ujarnya singkat. (8/6/25)
