September 26, 2026

Perusahaan Tanpa Papan Plang Nama

 

SUMSEL putrabhayangkara.id

Selasa 25 Maret 2025 mendapat laporan dari beberapa masyarakat desa bayat Ilir terkait permasalahan tanah mereka yang di srobot dengan salah satu perusahaan sawit yang berada di RT 06 desa muara bahar kecamatan banyung lencir kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan

Ruslan tim putra Bhayangkara bersama Sriyanto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat Tipikor Musi Banyuasin dan bersama beberapa rekan-rekan dari media mendatangi perusahaan tersebut

Sesampainya di perusahaan tersebut Ruslan putra Bhayangkara bersama Sriyanto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat tipikor Musi banyuasin bertemu dengan salah satu ibu-ibu bekerja di dalam kantor perusahaan tersebut

Saat ditanya soal pimpinan dan manajemen mereka ibu-ibu itu menjawab semua ada di Jambi pak ucapnya

Ruslan putra Bhayangkara bersama Sriyanto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat tipikor Musi Banyuasin
Pun meminta keterangan dari beberapa pekerja menurut mereka pimpinan mereka tadi terlihat ada di kantor semua
Tapi entah kalau sekarang sudah pergi ke Jambi pak ucap salah satu dari pekerjaan

Saat Ruslan putra Bhayangkara dan Sriyanto ketua lembaga bantuan hukum tipikor musi Banyuasin sedang bertanya-tanya dengan beberapa pekerjaan
Datanglah salah satu ibu-ibu yang tidak mau disebut namanya di media ini dia pun menceritakan bahwa sudah bekerja di perusahaan ini selama 12 tahun
Tapi kalau kebun ini pak bukan PT atau CV ini pemilik perseorangan nama pemiliknya pak Roby dan luas kebun ini kurang lebih sekitar hampir 1000 hektar pak ucapnya

Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa pekerja
Ruslan bersama Sriyanto dan rombongan
Dengan memakai ketek atau perahu menyusuri sungai dan terlihat tanaman sawit yang mereka tanam ada di bibir anak sungai dan tidak memiliki (das)

Tentunya ini sangat menyalahi aturan terkait dengan pengelolaan aliran anak sungai (das) Dan saya berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lebih ketat dalam melakukan pengawasan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan

Periksa terkait izin IUP dan HGU perusahaan tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran tindak tegas
Sesuai aturan undang-undang yang berlaku dan ada dugaan sebagian kebun mereka berada di tanah hutan HP ucap Ruslan putra Bhayangkara dan Sriyanto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat Tipikor Musi Banyuasin

RUSLAN SUMSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *