Perintah Kepala BAKEUDA ke Dinas PUPR Menjadi Sorotan, Bukankah Kedudukan Kedua Instansi Setara, Kadis PUPR Balas Emoji Ketawa, Apakah Ini Ejekan?
Tanjabtim, (putrabhayangkara.id). 02 Juli 2026 – Langkah Kepala Badan Keuangan Daerah memberikan arahan hingga perintah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang soal penarikan aset (axcavator-red) menuai sorotan dan menjadi perbincangan hangat.
Hal yang menjadi pertanyaan utama: secara struktur organisasi, kedudukan BAKEUDA dan Dinas PUPR adalah setara, sama‑sama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
Menurut aturan organisasi perangkat Daerah, kepala badan maupun kepala Dinas memiliki kedudukan sejajar. Seharusnya sifatnya hanya berkoordinasi dan saling melengkapi, bukan memberi perintah satu sama lain, kecuali diberikan wewenang tambahan khusus.
Kecuali dengan Kondisi yang berbeda. kalau sekiranya Kepala BAKEDA merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah. Dalam jabatan tambahan itulah ia berhak menyampaikan arahan kerja demi kelancaran administrasi dan pengelolaan aset Daerah. Namun meski demikian, cara penyampaian dan isi perintah tetap menjadi bahasan luas.
Sebagian pihak menilai perintah tersebut melampaui fungsi pokok keuangan semata. Ada pula yang mengingatkan agar pembagian tugas dan wewenang tetap tegas agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan tugas.
Mestinya hubungan kerja antar instansi setara berjalan melalui koordinasi, sedangkan perintah hanya sah jika berasal dari pimpinan tertinggi atau pejabat yang diberi wewenang tambahan secara tertulis.
Sampai saat ini, hal ini masih menjadi bahan pembahasan agar pelaksanaan tugas antar satuan kerja berjalan rapi, teratur dan sesuai kedudukan masing‑masing.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Dedy Novrianika, S.T., M.M saat dikomfirmasi via pesan singkat, awalnya membalas pesan singkat awak media ini dengan emoji ketawa, soal narasi Kaban Bakeuda memerintahkan Dinas PUPR, yang diterbitkan salah satu media onlline beberapa waktu lalu yang di unggah lewat media sosial tiktok.
Ini riwayat chatt awak media dengan Kepala Dinas PUPR:
Awak media: Ass.. Pak kadis, izin komfirmasi pak kadis, terkait narasi kaban bakekuda (awaludin) memerintahkan dinas PUPR untuk menarik aset (excavator) yg di londrang?
Kadis PUPR: 😄
Awak media: Emoji ktawo ni ngejek apo bahagia pak kadis?
Kadis PUPR: Tergantung awak mau nafsirkan jon..
Awak media: O..gitu yo, nak sayo tulis nich pak kadis, sayo nak update berita narasi kaban bakeuda.
Kadis PUPR: Kato kaban keuda sy tanyo bkn merintah tapi koordinasi dg pu.
Awak media: Itu bukti jejak digitalnyo.
Kadis PUPR: Iyo sy tanyo jg terkait berita itu, itulah jawabannyo. Sy jg mau mastikan kpn merintah dinas pu.
Awak media: Ok siap pak kadis.
Terpisah, Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Alkal saat komfirmasi, soal kebenaran terkait penarikan, seperti yang dikatakan Kaban BAKEUDA di salah satu media, belum memberi tanggapan, dengan alasan lagi diluar. (Jhon.T).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya untuk menanggapi, hak jawab, koreksi dan klarifikasi setiap pemberitaan yang ditayangkan, demi menjaga keberimbangan informasi. (Jhon T)
