September 26, 2026

Perangi Narkoba di Sumut, Polda Sumut ungkap 429 Kasus serta Ratusan Tersangka Dibekuk

Medan, Putrabhayangkara
Sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, bersama Polres Langkat dan Polres Binjai telah berhasil mengungkap 429 kasus tindak pidana narkoba
Ada pun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 534 tersangka, dan barang bukti mencapai 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five.
Keberhasilan ini di sampaikan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Polres Langkat yang di hadiri Dirresnarkoba Polda Sumut, Kapolres Langkat, Kapolres Binjai, Bupati Langkat, Wali Kota Binjai, BNNK, KPPBC
Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (21/08/2025), mengatakan bahwa, ada beragam modus peredaran narkoba yang di temukan,”mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak lebih lanjut mengatakan bahwa ada juga modus peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM) dengan menggunakan tim pantau dan pengamanan berlapis, dan Tim pantau ini menggunakan anak di bawah umur juga
Dia juga menyebut bahwa, dari pengungkapan di Binjai dan Langkat itu ada yang menarik yakni, pengungkapan 190 kg sabu di perairan Langkat dengan menggunakan kapal nelayan dan personel kepolisian sempat terombang-ambing di perairan selama beberapa jam serta dua orang tersangka di amankan yang mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YD,”Dua orang tersangka mengambil sabu di perairan lepas yang di angkut kapal Oskadon, hal itu berawal dari informasi masyarakat yang kita terima,” sebutnya.
Kombes Pol Jean Calvijn menambahkan bahwa, pihaknya melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterkaitan peredaran narkoba di gubuk/loket yang sengaja di bangun dengan THM.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, lanjut Kombes Pol Jean Calvijn, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp298 miliar,”Masyarakat di minta juga untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba karena sinergi aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci dalam menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba,”jelasnya
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *