September 26, 2026

Perampok Emas Berkedok Tambang Ilegal, Gentayangan di Kilo 86 Topo Nabire, Nama “Enzo” Mencuat. di Duga Salah Satu Bos Pengelola Tambang Ilegal

IMG-20260120-WA0009

Media Putra Bhayangkara.id, NABIRE (Papua Tengah), Selasa (20/1/2026), Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kilo 86, Distrik Topo, Kabupaten Nabire, dilaporkan masih beroperasi secara masif, meski desakan penertiban dari berbagai elemen masyarakat terus menguat.

Lokasi yang berada di jalur trans-Papua ini ditengarai menjadi pusat pengerukan kekayaan alam secara ilegal yang berdampak buruk pada ekosistem hutan dan aliran sungai di sekitarnya

Berdasarkan pantauan Tim MPB, informasi yang dihimpun dari lapangan, operasional tambang di titik Kilo 86 tersebut diduga dikoordinir oleh seorang pengusaha yang akrab disapa “Enzo’. Nama ini disebut-sebut sebagai salah satu “Bos” atau pemodal utama yang menyediakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material emas di kawasan hutan lindung maupun area penggunaan lain tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

​Laporan warga menyebutkan bahwa alat berat masuk ke lokasi pada malam hari untuk menghindari pantauan, namun jejak kerusakan lingkungan di sepanjang daerah aliran sungai tidak dapat disembunyikan.

Saat Tim MPB mengkonfirmasi “Enzo”, fia telpon Whatsapp, Enzo mengelak, pengakuannya, dengan alasan bukan lokasi itu, yang dia kelola, dan mengelak juga kalau dia bukan Bos atau pengelola, cuma urus urus orang saja, “ungkapnya”
yang pada awalnya Enzo, mengiyakan saat dikonfirmasi sebelumnya melalui fia SMS Whatsapp.

Menurut Anggota MRP Papua Tengah Pokja Adat, Korneles Maniawasi, mengungkapkan “keprihatinannya atas pola investasi yang dianggap merugikan pemilik hak ulayat. Ia menyebut ada sistem “pembodohan” yang sengaja dibangun untuk mengeksploitasi kekayaan alam Papua tanpa memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi warga lokal.

Maniawasi menyoroti fenomena di mana “masyarakat adat seringkali dijadikan tameng oleh oknum pengusaha untuk berhadapan dengan lembaga resmi seperti MRP., atau Tim pemantau lainnya terkait penambangan ilegal.

​”Masyarakat dijadikan tameng. Ketika lembaga ini masuk untuk mengawasi, masyarakat yang dibenturkan dengan kami. Ini pembodohan yang sedang dibangun. Jika sistem ini terus berjalan, orang Papua tidak akan pernah berkembang dan hanya akan terus menuntut hak tanpa mengerti apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Maniawasi saat ditemui.

Hal terpisah, Pemilik hak ulayat berhak menggarap hak atas tanahnya sendiri, dengan bantuan dan dukungan pemerintah agar memahami pengelolaan tanah garapannya sendiri, secara tidak langsung membuka lapangan kerja kepada pemilik hak ulayat dan masyarakat sekitarnya.
(Tim/MPB/Nbr/Korda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *