Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Geledah Rumah Pihak Terkait Kasus Bauksit
Pontianak — Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Pada Rabu (18/02/2026), penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik berupaya menelusuri dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah disidik.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Kalbar dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Fokus penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, serta barang lain yang memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Barang-barang itu dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara.
Rangkaian alat bukti yang dikumpulkan diharapkan dapat membuka secara terang praktik tata kelola pertambangan yang menyimpang. Penyidik mendalami aspek administratif, relasi kewenangan, proses pengambilan keputusan, hingga kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan seluruh tindakan dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian.
Menurutnya, penggeledahan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyitaan sesuai prosedur.
Lebih lanjut, ia menyampaikan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum secara profesional dan objektif tanpa intervensi pihak mana pun. Masyarakat diimbau menghormati proses hukum dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara diuji di persidangan.
Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.(Sabirin)
