September 26, 2026

Pengeroyokan Terhadap Awak Media Saat Investigasi Gudang yang Diduga Tempat Penimbunan Solar di Jl Celincing Rorotan Jakarta Utara

Putrabhayangkara.id, Rabu. 19 November 2025

Telah terjadi Tindakan kekerasan, pengeroyokan yang dilakukan oleh puluhan orang tak dikenal, terhadap Dua jurnalis, pimpinan Redaksi dan anggotanya dari MediaReskrimpolda.News
Saat menjalankan tugas peliputan investigasi disebuah Gudang yang diduga tempat penimbunan solar berlokasi Jl. Cakung Cilincing Raya, Rorotan JKT Utara.
Selasa (18 November 2025)

Insiden terjadi saat awak media melakukan dokumentasi di lokasi yang diduga Gudang tempat penimbunan Solar, tiba-tiba dari sebrang sekelompok orang berteriak “woi ngapain video Video di situ” teriakan salah satu dari mereka mereka sambil berlari mendekati Jurnalis, Tanpa basa basi mereka langsung melakukan pemukulan bahkan dari awak media langsung di banting hingga terlentang sambil dipukul rame rame, bukan hanya itu telepon seluler dirampas minta untuk menghapus rekaman video-nya.

Salah satu kelompok preman yang terlibat pemukulan berbadan tegap yang yang memicu terjadinya keributan, bukan hanya itu ia menantang “Saya tidak takut dengan wartawan,”katanya.

Korban dalam peristiwa ini salah satu Pimpinan Redaksi dan Anggota tim investigasi
Media RESKRIMPOLDA.NEWS
Naibaho dan Jimmy Hasan selaku pimpinan Redaksi,
Akibat kejadian tersebut Naibaho dan Jimmy Hasan mengalami luka memar akibat pukulan dan dibanting kejalan oleh para pelaku.

Pihak redaksi dari media RESKRIMPOLDA.NEWS telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara,
laporan Resmi teregister dengan nomor LP/B/2214/X1/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara.
Tanggal 18 November 2025 Pukul 22.21 WIB

Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis yang kerap terjadi saat mereka menjalankan tugas peliputan dilapangan.
Insan Pers pun kembali menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pres Nomor 40 tahun 1999 dan dapat di kekanakan sangsi.

Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa:

– Barang siapa dengan sengaja atau melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terhambatnya atau terganggunya kegiatan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

– Barang siapa dengan sengaja atau melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya atau hilangnya sarana dan prasarana pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kami berharap kepada pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara Segera menindaklanjuti Kasus ini, dan para pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis segera ditangkap.

(*/Dok/tim/Allex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *