September 26, 2026

Pengadilan Tolak Gugatan Sayid, Pemecatan Kundori Sah Secara Hukum

Pontianak – Polemik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, memperkuat keputusan pemecatan Kundori dari jabatan Ketua PWI Kalbar.

Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar, Mamam Suratman, menegaskan bahwa Kundori kini tidak lagi memiliki hak atau kewenangan dalam organisasi. “Sejak dipecat melalui SK PWI Pusat, Kundori tidak berhak membawa-bawa nama PWI dalam kegiatan apa pun,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/3).

Hak Kepemimpinan Beralih ke Wawan Suwandi

Dengan pemecatan Kundori, kepemimpinan PWI Kalbar kini berada di tangan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar. “Wawan Suwandi dan jajaran pengurusnya sekarang memiliki kewenangan penuh dalam organisasi,” kata Mamam.

Keputusan ini diperkuat dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan Sayid Iskandarsyah, mantan Sekretaris Jenderal PWI. Gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu resmi kandas, dengan hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengintervensi urusan internal organisasi profesi seperti PWI.

“Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme internal PWI diakui secara hukum. Tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengacaukan tata kelola organisasi,” ujar Fransiskus Xaverius dari Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

PWI Pusat Tegas Tegakkan Kode Etik

Pemecatan Kundori bukan tanpa dasar. SK yang ditandatangani Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Sekretaris Jenderal PWI menjadi bukti bahwa PWI serius dalam menegakkan kode etik dan aturan organisasi.

“Keputusan ini sah dan tidak bisa diganggu gugat. Semua anggota harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW),” ujar Mamam Suratman.

Sayid Iskandarsyah Gagal Gugat, Harus Bayar Biaya Perkara

Dalam sidang e-court pada 18 Maret 2025, PN Jakarta Pusat tidak hanya menolak gugatan Sayid, tetapi juga mewajibkannya membayar biaya perkara sebesar Rp 1.888.000.

Sayid sebelumnya menggugat Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo dan Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari setelah dirinya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun melalui SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024.

Sayid mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil hingga Rp 101,87 miliar, tetapi pengadilan menolak gugatannya. “Keputusan DK PWI adalah langkah tegas untuk menjaga integritas organisasi,” tandas Fransiskus Xaverius.

Dengan putusan pengadilan ini, posisi PWI Pusat semakin kokoh dalam menegakkan aturan. Pemecatan Kundori sah, kepemimpinan PWI Kalbar beralih ke Wawan Suwandi, dan Sayid Iskandarsyah gagal mencari celah hukum untuk melawan keputusan DK PWI. Kasus ini menutup peluang bagi pihak-pihak yang ingin menggoyang kepemimpinan PWI Kalbar.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *