Pencuri Alat Musik Gereja HKBP Ditangkap, 2 Warga Siborong-borong, 1 Warga Lokal
Lintong Nihuta, Humbahas – Selasa 05 Agustus 2025
Tiga pelaku pencurian alat musik milik Gereja HKBP Nagasaribu V, Kecamatan Lintong Nihuta, akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan. Dari ketiganya, dua orang diketahui berasal dari Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sementara satu pelaku merupakan warga lokal Nagasaribu.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Jhon F. Siahaan, S.H menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas kehilangan peralatan musik gereja. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Laporan Warga dan Tindak Lanjut
Kehilangan peralatan musik pertama kali diketahui pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat warga bernama Josua Valentino Hutagalung melihat keyboard dan mikrofon gereja tidak lagi berada di tempatnya. Ia langsung melapor kepada sintua (Ketua Parartaon) HKBP Nagasaribu V.
Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polres Humbang Hasundutan pada 2 Agustus 2025 oleh Jahermes Baktiar (50), seorang petani dari Desa Nagasaribu V.
Tiga Tersangka Diamankan
Melalui penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Reskrim akhirnya menangkap tiga tersangka:
1. ADN (30), warga Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta
2. JM (30), warga Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-borong
3. IS (21), warga Desa Sitabo-tabo Toruan, Kecamatan Siborong-borong
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Humbahas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang Bukti Diamankan
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri, yaitu:
1 unit keyboard Yamaha PSR SX 700
2 buah mikrofon merk Ashley
Ketiganya juga mengakui secara langsung keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi Tegas: Tak Ada Toleransi
Kapolres Humbahas menyatakan bahwa tindakan kriminal di tempat ibadah adalah pelanggaran berat terhadap ketertiban dan nilai-nilai masyarakat.
> “Kami tidak akan mentoleransi aksi kriminal di rumah ibadah. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arthur.
Sumber: Humas Polres Humbang Hasundutan 05/8/2025
Frish. H. Silaban
