September 26, 2026

Pemkab Taput Resmikan Hibah Tanah untuk Kejaksaan Negeri: Bukti Sinergi dalam Pelayanan Publik

 

Tapanuli Utara – Kamis 23 Oktober 2025 Putrabhayangkara.id

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyerahkan hibah tanah milik Pemkab kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Acara serah terima berlangsung di Aula Martua Kantor Bupati Taput, Kamis (23/10/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius T.P. Hutabarat, S.Si., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Taput Donny K. Ritonga, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah.

Dasar Hukum dan Nilai Hibah

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kijo Sinaga menjelaskan, hibah ini didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Taput Nomor B-1687/L.2.21/Cpl.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025 perihal Permohonan Bantuan Hibah Lahan Tanah untuk peningkatan fasilitas sarana perkantoran.

Tanah yang dihibahkan memiliki luas 2.059 meter persegi, berlokasi di Jalan Balige, Desa Simamora, Kecamatan Sipoholon, dengan nilai perolehan Rp1.767.280.000.
Lahan tersebut telah dipinjam-pakaikan kepada Kejaksaan Negeri Taput sejak tahun 2007, dan kini resmi diserahkan menjadi aset sah milik Kejaksaan.

Sinergi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Dalam sambutannya, Bupati Jonius T.P. Hutabarat menegaskan bahwa hibah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk nyata sinergi Pemkab dengan Kejaksaan Negeri dalam memperkuat pelayanan publik.

> “Penyerahan ini adalah wujud komitmen kita memperkokoh kerja sama lintas lembaga demi pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Beliau menambahkan, Pemkab Taput selalu mendukung peningkatan sarana dan prasarana hukum sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berintegritas.

Apresiasi dari Kejaksaan Negeri Taput

Sementara itu, Kajari Donny K. Ritonga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Taput.
“Atas nama Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, kami berterima kasih atas hibah tanah ini. Dukungan ini akan kami manfaatkan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, dan pengawasan hukum di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Taput berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemkab dalam mendukung tata kelola keuangan dan pembangunan yang bersih.

Penandatanganan dan Harapan

Acara berlangsung khidmat dan penuh keakraban, ditandai dengan penandatanganan berita acara hibah serta penyerahan sertifikat tanah dari Pemkab kepada Kejaksaan Negeri Taput.
Bupati menutup acara dengan pesan:
“Semoga kerja sama ini terus terjalin demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tapanuli Utara.”

Catatan Redaksi

Langkah Pemkab Taput menyerahkan hibah tanah ini menunjukkan upaya penertiban aset daerah sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan.
Namun, penting bagi publik untuk mengetahui prosedur penilaian aset, persetujuan DPRD, dan mekanisme penghapusan dari daftar kekayaan daerah, agar seluruh proses tetap transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan.

Transparansi dalam hibah aset publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum pemerintah kepada rakyat.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *