Pemkab Taput Ajukan Dua Ranperda Penyertaan Modal untuk Perumda Mual Na Tio dan PT Bank Sumut
TAPANULI UTARA – Selasa 14 Juli 2026. Putrabhayangkara.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (14/7/2026). Kedua Ranperda tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan air bersih melalui Perumda Mual Na Tio serta meningkatkan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sumut.
Nota pengantar Ranperda disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Henry M. M. Sitompul, M.Si, mewakili Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si.
Dalam pemaparannya, Sekda menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal kepada Perumda Mual Na Tio diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Program tersebut mencakup peremajaan jaringan pipa distribusi yang telah berusia tua, perluasan jaringan pelayanan ke kawasan permukiman baru, serta peningkatan kapasitas produksi air bersih guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Selain sektor air minum, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga mengusulkan penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut.
Kebijakan tersebut bertujuan mempertahankan sekaligus meningkatkan porsi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada bank milik daerah itu, sehingga diharapkan dapat memperkuat kapasitas perbankan dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, termasuk pengembangan layanan digital dan dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Dedi Hendra Hutabarat, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, serta para undangan.
Setelah penyampaian nota pengantar, rapat paripurna diskors dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pembahasan dua Ranperda ini dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menjadi landasan hukum dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pembangunan ekonomi daerah.
Penulis: Frish. H. Silaban
