Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025–2029 Bersama Kanwil Kemenkumham Sumut
Medan, Jumat 01 Agustus 2025
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, di Medan.
Harmonisasi Ranperda RPJMD ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah guna memastikan keselarasan dan konsistensi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam sambutannya, Dr. Eka N.A.M. Sihombing, selaku Ketua Tim Harmonisasi sekaligus Pejabat Fungsional Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumut, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar selaras dengan asas hukum yang berlaku dan mencegah potensi konflik norma di kemudian hari.
“Tujuan harmonisasi adalah untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas dan efektivitas produk hukum daerah, serta memastikan keadilan hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Dr. Eka.
Tim Harmonisasi menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025–2029 secara umum telah disesuaikan, namun masih memerlukan beberapa penyempurnaan pada batang tubuh naskah rancangan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jaulim Simanullang, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD saat ini sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Sesuai ketentuan perundang-undangan, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih, dan terlebih dahulu melalui evaluasi Gubernur.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumut atas kerja samanya dalam proses penyempurnaan Ranperda ini,” tutur Jaulim.
Kegiatan harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi Ranperda RPJMD oleh perwakilan Tim Harmonisasi dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bappelitbangda, Kabag Hukum Setdakab, Sekretaris Bappelitbangda, ASN dari lingkungan Setdakab dan Bappelitbangda, serta Tim Harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara
Frish. H. Silaban
