September 27, 2026

Pemkab Humbahas Dorong Legalitas Bangunan KDMP Lewat Digitalisasi Perizinan

IMG-20260317-WA0032

Selasa 17 Maret 2026, Doloksanggul. Putrabhayangkara.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memperkuat aspek legalitas dan standar teknis pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui sosialisasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Aula Hutamas, Selasa (17/03/2026).

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap pembangunan gedung koperasi desa memenuhi ketentuan keselamatan, kelayakan fungsi, serta regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong percepatan layanan perizinan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan melalui Kepala Dinas PKP Anggiat Simanullang menegaskan bahwa PBG dan SLF merupakan instrumen penting dalam menjamin kualitas bangunan.

“Setiap bangunan harus memenuhi standar teknis agar aman dan layak digunakan. PBG dan SLF menjadi dasar legal sekaligus jaminan kualitas bangunan tersebut,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memanfaatkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai platform utama dalam proses pengurusan izin. Digitalisasi ini diharapkan mampu menyederhanakan prosedur administrasi sekaligus meningkatkan transparansi layanan.

Peserta kegiatan yang terdiri dari camat, kepala desa, serta pengurus KDMP se-Humbahas diberikan pemahaman teknis mengenai alur pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG. Mereka juga dibekali pengetahuan praktis agar mampu mengakses dan memanfaatkan sistem tersebut secara mandiri.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Nurliza Pasaribu serta Kepala Dinas PMDP2A Kartini Sinambela bersama perwakilan organisasi perangkat daerah lainnya.

Dalam sesi diskusi, disampaikan bahwa hingga saat ini pembangunan KDMP di Humbahas telah mencapai 31 unit. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam pengembangan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.

Namun demikian, pemerintah menilai bahwa percepatan pembangunan harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa legalitas yang jelas, bangunan berpotensi menghadapi kendala administratif maupun teknis di masa depan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (ProSN), khususnya di sektor penataan bangunan gedung dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan.

Admin PBG, Gayus Rejeki Purba, turut memaparkan secara rinci tahapan pengurusan PBG dan SLF. Ia menjelaskan alur proses mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi teknis, hingga penerbitan izin, serta bagaimana SIMBG mempercepat setiap tahapan tersebut.

Pendekatan berbasis digital ini dinilai mampu mengurangi potensi hambatan birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Di sisi lain, transparansi sistem juga memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya legalitas bangunan, sekaligus mampu mengimplementasikan proses perizinan secara mandiri dan tertib.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pembangunan yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas, sehingga keberadaan KDMP tidak hanya mendorong ekonomi desa, tetapi juga berdiri di atas fondasi hukum dan teknis yang kuat.

Diterbitkan: Media Putra Bhayangkara (Frish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *