Pemkab Humbahas dan Kejari Jalin Sinergi Hukum, Pastikan Program Berjalan Transparan
Humbang Hasundutan, Rabu 5/2/2025
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Humbahas dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Acara ini berlangsung di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Merdeka, Doloksanggul, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, bersama Kadis PKP Anggiat Manullang, ST dan Kadis Pertanian Ir. Junter Marbun. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kasi Datun Ade F. D. Sinaga, SH, MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, SH, Kasi PB3R Ilmi Lubis, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, ST, serta Plt. Inspektur De Zon Situmeang dan jajaran Pemkab Humbahas.
Pendampingan Hukum untuk Kelancaran Program
Dalam sambutannya, Kajari Noordien Kusumanegara menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang berada dalam ranah keperdataan serta Tata Usaha Negara. Kejari Humbahas, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, akan memberikan pendampingan hukum kepada dua dinas tersebut guna memastikan pelaksanaan program yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kami hadir sebagai pendamping agar program yang dijalankan oleh Dinas PKP serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berjalan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Noordien.
Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya bimbingan hukum sejak awal, diharapkan program yang berjalan dapat lebih optimal serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Fokus pada Pencegahan, Inspektorat Jadi Garda Terdepan
Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa dalam upaya penegakan hukum, pendekatan persuasif akan dikedepankan terlebih dahulu. Inspektorat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan kepatuhan administrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Inspektorat harus aktif dalam melakukan langkah-langkah persuasif. Jika ada hal yang perlu diperbaiki, maka harus segera dibenahi. Dengan demikian, fungsi pencegahan dapat berjalan efektif sebelum masuk ke ranah penindakan,” tambahnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba, ST, turut menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia berharap, dalam setiap pelaksanaan program, OPD terkait dapat lebih proaktif dalam berkoordinasi dengan Kejari untuk mendapatkan bimbingan hukum yang diperlukan.
Sementara itu, Plt. Inspektur Humbahas, De Zon Situmeang, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar tameng bagi OPD, melainkan sebuah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan administrasi dan perundang-undangan.
Langkah Nyata Menuju Pemerintahan yang Profesional
Kerja sama antara Pemkab Humbahas dan Kejari ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas dari persoalan hukum. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang optimal bagi warga Humbahas.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Oleh. Frish. H. Silaban
