September 26, 2026

Pemkab dan DPRD Tapanuli Utara Sepakati Ranperda Penyertaan Modal Bank Sumut dan Perumda Mual Na Tio

IMG-20260723-WA0000

TARUTUNG – Rabu 22 Juli 2026. Putrabhayangkara.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang digelar di Gedung DPRD, Tarutung, Rabu (22/7/2026).

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai tahapan akhir pembahasan dua Ranperda yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan secara bertahap antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, SH, didampingi Wakil Ketua Dedy Hendra Hutabarat, SH, dan Ir. Reguel Simanjuntak. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diwakili Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, dan para undangan.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu merupakan hasil pembahasan yang telah berlangsung sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Adapun rangkaian pembahasan diawali pada 14 Juli 2026 dengan penyampaian Nota Pengantar Ranperda oleh Bupati Tapanuli Utara. Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, DPRD menggelar agenda penyampaian pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pemandangan umum fraksi-fraksi.

Pada 21 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi sebagai bentuk respons terhadap berbagai masukan dan saran yang berkembang selama proses pembahasan.

Tahapan tersebut kemudian ditutup melalui Rapat Paripurna 22 Juli 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.

Persetujuan kedua Ranperda ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam melakukan penyertaan modal kepada Bank Sumut dan Perumda Mual Na Tio. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat permodalan badan usaha milik daerah, meningkatkan kinerja perusahaan, memperluas pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, proses selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi diundangkan sebagai Peraturan Daerah.

Penulis: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *