September 25, 2026

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan BHR 2026, Ojek Online Termasuk dalam Cakupan

IMG-20260303-WA0011

putrabhayangkara.id
Jakarta, 3 Maret 2026 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja/buruh serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pada pagi ini, pukul 09.30 WIB di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat. Pengumuman yang seharusnya dilakukan pada Senin (2/3) ini ditunda satu hari. Selain itu, juga diumumkan realisasi stimulus Ramadan 2026.

THR untuk Seluruh Instansi dan Pekerja Formal

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja baik tetap, kontrak, harian lepas, hingga outsourcing. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan masa kerja:

– Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan gaji penuh.
– Masa kerja kurang dari 12 bulan: bersifat proporsional dengan rumus (masa kerja/12) × gaji pokok 1 bulan.

Pembayaran THR bagi pekerja swasta wajib disalurkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri dan dilarang dicicil. Adapun THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri telah mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 dengan total alokasi mencapai Rp 55 triliun. Gaji ke-13 PNS juga akan dicairkan pada Juni 2026.

BHR untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya telah menyampaikan bahwa pemerintah telah berdiskusi dengan platform digital dan mendapatkan respons positif terkait pemberian BHR. Pada tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian BHR bagi pekerja platform digital, yang menjadi dasar kebijakan tahun ini.

Besaran BHR tahun 2026 mengacu pada ketentuan yang sama, yaitu sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Bagi pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya juga bersifat proporsional. Contohnya, jika rata-rata pendapatan bersih bulanan Rp 4 juta dengan masa kerja 6 bulan, maka BHR yang diterima adalah 20% × Rp 4 juta × (6/12) = Rp 400 ribu. Pencairan BHR dilakukan oleh masing-masing platform paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Selain BHR, pemerintah juga telah memperluas cakupan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja lepas termasuk ojol dan kurir sejak tahun 2026. Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JKM), dengan insentif diskon iuran untuk mendorong partisipasi.

Penulis: Armadi.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *