Pembunuhan Sadis di Lesong Daya Disidang, Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Mati
PAMEKASAN, 12 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Pamekasan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan pembakaran yang menewaskan Ustad Munahah, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Kamis (12/3/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi menghadirkan tiga terdakwa, yakni Naweski (36), Sitti Aina (30), dan M. Ribut (25), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di area galian batu bata di wilayah Lesong Daya pada Kamis, 6 November 2025. Selain tiga terdakwa yang kini menjalani proses hukum, satu orang lainnya bernama Samheri (45), warga Bira Timur, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Samsul Arifin menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan KUHP baru dalam menjerat para terdakwa. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 459 jo Pasal 20 huruf a jo Pasal 618 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kita terapkan pasal KUHP yang baru. Sama ancamannya dengan KUHP lama, yakni hukuman mati atau seumur hidup untuk ketiga terdakwa,” ujarnya.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari pihak pelapor. Sementara itu, pada sidang berikutnya jaksa akan kembali menghadirkan dua saksi tambahan sehingga total saksi yang diperiksa berjumlah empat orang.
“Dua saksi pada sidang kali ini. Di sidang berikutnya dua saksi lagi,” tambahnya.
Ulul Jannah selaku istri korban melalui kuasa hukumnya, Walid Anwar Ismail, menyatakan bahwa dalam perkara ini terdapat dua pelaku utama. Namun karena kasus tersebut tergolong pembunuhan berencana, seluruh terdakwa tetap dijerat dengan pasal yang sama sesuai dakwaan JPU.
Sementara itu, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., bersama timnya menyampaikan bahwa pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dengan demikian, persidangan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan guna mengungkap secara utuh peristiwa pembunuhan yang terjadi di Lesong Daya tersebut.
Mahrus ali
