Pelapor Dugaan Penjualan Bayi Resmi Didampingi PH, Kasat Reskrim Polres Humbahas Nyatakan Akan Atensi
Humbang Hasundutan, Selasa, 11 Agustus 2026 — Putrabhayangkara.id
Perkembangan baru terjadi dalam penanganan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penjualan anak/bayi di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pelapor, Bongot Mangisi Siburian, secara resmi memberikan kuasa kepada Advokat Aleng Simanjuntak, S.H., pada Selasa (11/8/2026), untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukumnya dalam perkara tersebut.
Surat kuasa tersebut memberikan kewenangan kepada advokat untuk mendampingi pemberi kuasa dalam rangka laporan/pengaduan terkait dugaan tindak pidana terhadap bayi/anak yang dilahirkan oleh istrinya, inisial DH, yang diduga berlangsung di salah satu klinik di Desa Pasar Baru, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya pelapor menyampaikan Laporan Pengaduan pada 6 Agustus 2026 kepada Kapolres Humbang Hasundutan, terkait dugaan tindak pidana penjualan anak/bayi.
Berdasarkan dokumen laporan pengaduan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan peristiwa yang berkaitan dengan anak yang dilahirkan oleh istrinya. Dalam dokumen itu juga disebutkan lokasi salah satu klinik di Desa Pasar Baru, Kecamatan Lintong Nihuta.
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.24 WIB, pelapor bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi Polres Humbang Hasundutan untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan yang telah disampaikan beberapa hari sebelumnya.
Surat Kuasa Khusus dari pelapor turut disampaikan kepada pihak kepolisian dan diterima oleh Unit I/PPA Polres Humbang Hasundutan yang menangani perkara tersebut.
Dalam kesempatan berbeda pada hari yang sama, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung juga memberikan keterangan ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, pihak PH bersama pelapor turut hadir.
Saat ditanyakan mengenai penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan atensi terhadap laporan yang telah disampaikan.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting bagi pelapor dan kuasa hukumnya dalam memastikan laporan pengaduan yang telah disampaikan memperoleh penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Putrabhayangkara.id menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu, termasuk pihak fasilitas pelayanan kesehatan, merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Demikian pula mengenai dugaan penjualan bayi, media tidak mendahului proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan keterangan saksi, dokumen, alat bukti, serta fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
Dengan telah resminya pelapor didampingi kuasa hukum serta adanya pernyataan Kasat Reskrim bahwa perkara akan mendapat atensi, perkembangan selanjutnya kini menjadi bagian dari proses penanganan Polres Humbang Hasundutan.
Frish. H. Silaban
