Pelaku Penjual Obat-Obatan Terlarang di Desa Mekarasih Kembali Beroperasi, Warga Desak Pihak Kepolisian Bertindak Lebih Tegas.
Putrabhayangkara id//Karawang- Praktik peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol dan Eximer di desa Mekarasih kecamatan Banyusari, kabupaten Karawang, provinsi Jawa barat, kembali memicu keresahan masyarakat. Meski sebelumnya sempat dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak yang berwajib, namun aktivitas penjualan obat-obatan terlarang ini, dilaporkan kembali oleh warga masih tetap berlangsung di lokasi yang sama, pada Senin 02 pebruari 2026.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi masyarakat, terutama bagi para orang tua dan tokoh masyarakat setempat.
Pasalnya, distribusi obat-obatan terlarang tersebut secara terang-terangan menyasar kalangan para remaja hingga anak yang masih usia sekolah.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keberadaan penjual obat-obatan terlarang ini, tidak hanya mengancam kesehatan fisik generasi muda, tetapi juga merusak stabilitas keamanan lingkungan.
”Kami merasa sangat resah juga khawatir. Selain membahayakan kesehatan dan menyebabkan kecanduan bahkan ketergantungan bagi setiap orang yang mengkonsumsinya, penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di lingkungan kami,” ujar seorang warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi.
Seorang tokoh masyarakat saat ditemui awak media putra bhayangkara menyayangkan, lemahnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) sebelumnya. Sehingga hal itu tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Menurutnya, “Para pengedar seolah menantang hukum dengan kembali membuka praktik penjualan obat-obatan terlarang di titik yang sama selang beberapa hari setelah ditindak. Padahal jelas, Peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencabut sebagian besar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009.
Publik mendesak jajaran Polres Karawang dan Polda Jawa Barat untuk segera mengambil langkah konkret. Warga berharap kepolisian tidak hanya melakukan penangkapan administratif, namun juga memastikan adanya proses hukum yang memberikan efek jera terhadap para pengedar hingga ke bandar besarnya.
”Kami mendesak Polres Karawang bertindak lebih tegas. Ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa dan memastikan lingkungan kami tetap kondusif,” tegas tokoh masyarakat mewakili warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu respons cepat dari aparat kepolisian, untuk menyisir kembali wilayah tersebut dan melakukan penutupan secara permanen terhadap lokasi peredaran obat-obatan terlarang, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (G)
