September 25, 2026

Pekerjaan Pengerasan Jalan Tiyuh Mulyo Jaya Akan Dilaporkan

IMG-20260318-WA0034

Tulang Bawang Barat – Dugaan Korupsi Penyimpangan pencurian Bahan bangunan Proyek pengerasan jalan Desa di wilayah jalan makam RT/RW 001/001 Tiyuh Mulyo Jadi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung ( 18/03/2026 ).

Masyarakat kembali protes dan menuntut keadilan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek di wilayah mereka yang baru saja usai di bangun tahun 2025 tempo hari.

Laporan ini disampaikan kepada Tim Paralegal Abr Advokat Bela Rakyat Indonesia dan media, karena warga merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan dan tidak ada transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Warga juga merasa bahwa pembangunan proyek jalan Underlagh ini tidak sesuai dengan prosedur dan juklak juknis yang berlaku.

Kepala Tiuh Mulyojadi, Pak PT, ketika diwawancarai melalui telepon, menyatakan bahwa lebar jalan adalah 3 meter dan panjangnya sekitar 500 meter. Namun, ketika tim media dan paralegal melakukan pengecekan di lapangan, yang ditemukan bahwa lebar jalan hanya 2,60 cm ada juga yang 2,70, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dan korupsi.

“Ini sangat aneh, kalau sudah ada pemeriksaan dari inspektorat, kenapa masih ada dugaan penyimpangan di lapangan,” kata salah satu warga.

Yang lebih memprihatinkan, bangunan yang baru seumur jagung sudah hancur dan tidak layak pakai. Warga merasa sangat kecewa dan merasa bahwa uang mereka telah disalahgunakan.

“Ini adalah contoh buruknya pengelolaan Dana Desa. Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa,” kata warga lainnya.

Warga Tiyuh Mulyo Jadi juga menuding bahwa Kepala Tiuh Mulyo Jadi, Pak PT, telah melakukan penyimpangan dan korupsi dalam pembangunan proyek ini. Mereka menuntut agar Pak PT dipecat dari jabatannya dan diproses secara hukum.

Tim Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia dan media akan memantau kasus ini sampai tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Pelaku penyimpangan dan korupsi harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata salah satu anggota tim paralegal.

Tim akan kawal kasus ini dengan melakukan investigasi lebih lanjut, mengumpulkan bukti-bukti, dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Inspektorat Tulang Bawang Barat juga telah diminta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pembangunan proyek ini.

*Pasal yang dilanggar:*

– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 12 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

*Sanksi:*

– Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
– Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar

*Pimpinan:*

– Kapolres Tulang Bawang Barat
– Kepala Inspektorat Tulang Bawang Barat
– Bupati Tulang Bawang Barat

Warga Mulyojadi siap melakukan aksi protes dan menuntut keadilan hingga kasus ini terungkap dan pelaku dihukum. Mereka juga meminta dukungan dari masyarakat luas untuk membantu mereka dalam menuntut keadilan.

( Timred/ YK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *