September 26, 2026

PBB-P2 Lobar 2025 Naik, Kepala Bapenda : Diatur Perda No.6 2023, Daud Gerung : Diduga Ada Potensi Melanggar Hukum

Putrabhayangkara NTB 20/06/25 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Lombok Barat (Lobar), telah menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Lobar, Jalaludin S.sos, saat ditemui awak media pada Kamis 19 Juni 2025.

Jalaludin menjelaskan bahwa kenaikan pada PBB-P2 terjadi karna naiknya NJOP yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar.

“kalau NJOP naik, jadi automatis PBB-P2 naik” Ujarnya.

Jalaludin mengatakan bahwa ia tidak mengetahui persis detail bagaimana proses teknis penetapan kenaikan PBB-P2.

“Coba nanti untuk teknis sampai alur penetapannya coba minta tolong ke Kasubid intensifikasi dan ekstensifikasi untuk menjelaskan, setahu saya sudah ada persetujuan pak bupati” Ujarnya

Sementara Ilham Fahmi selaku Kasubid intensifikasi dan ekstensifikasi mengatakan bahwa kenaikan PBB-P2 2025 tersebut berlandaskan UU No. 1 Tahun 2022 HKPD, Perda No. 6 Tahun 2023 dan Perbup No. 81 Tahun 2023.

“Nggih, UU No. 1 2022, Perda No. 6 2023 dan Perbup No. 81 2023 Pak” Jelas Ilham.

Kepala Bapenda Lobar, H. Muhammad Adnan S.sos, juga mengatakan hal yang sama saat mengkonfirmasi lewat pesan pribadi bahwa kenaikan PBB-P2 sesuai bunyi pasal 40 UU No. 1 Tahun 2022 HKPD yakni dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.

“Itu bunyi UU No.1 th 2022” Ujarnya disertai gambar salinan UU tersebut

Saat ditanya, apakah kenaikan PBB-P2 sesuai pasal 41 UU HKPD yang diatur Perda, Adnan menjawab.

“Perda No. 6 Tahun 2023” Jawabnya singkat.

Diketahui, sebelumnya para aktivis gabungan Lobar telah melakukan aksi demo dan menuntut beberapa tuntutan, salah satunya menolak kenaikan PBB-P2 karna dianggap membebani masyarakat pada Senin 2 Juni 2025 yang lalu.

Menanggapi hal kenaikan tersebut, Ketua PB PMII 2021-2024, Daud Gerung angkat bicara. Daud mengatakan bahwa kenaikan NJOP dan PBB-P2 yang dilakukan Pemda Lobar diduga berpotensi dianggap melanggar hukum, dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“NJOP dan PBB-P2 baru naik, kok memakai Perda lama? sedangkan menurut UU HKPD NJOP ditetapkan 3 tahun sekali, sekarang ada penetapan baru maka Perdanya harus baru dong” Ujar Daud Jum’at 20 Juni 2025.

Menurut Daud pejabat terkait diduga tidak mematuhi aturan atau regulasi sesuai dengan amanah UU nomer 1 tahun 2022 pasal 41 harus ditetapkan dengan perda terbaru dan terkait proses kenaikan PBB-P2 tidak dilakukan oleh TIM Penilaian yang berkompetensi dan punya sertifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024.

“Kami menduga bahwa Pemda tidak mengetahui adanya PMK N0.85 Tahun 2024. Menurut PMK tersebut dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP dan PBB tersebut diperoleh melalui proses penilaian, baik melalui penilaian massal maupun penilaian individual. Penilaian massal maupun penilaian individual dilakukan dengan membentuk Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT), NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu ZNT yaitu zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Pemda kami duga tidak melakukan proses penilaian dalam penetapan kenaikan NJOP di daerah, baik melalui penilaian massal maupun penilaian individual dan juga tidak membentuk NIR dan ZNT. Selanjutnya menurut PMK 85/2024, proses penilaian harus dilakukan oleh Penilai PBB-P2 dari ASN di lingkungan pemerintah daerah kota/kabupaten dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh PMK 85/2024. Dalam hal kriteria Penilai tidak dapat dipenuhi dari ASN di lingkungan pemerintah daerah kota/kabupaten maka pemerintah daerah kota/kabupaten dapat melakukan kerjasama dengan instansi teknis terkait yang memiliki kompetensi dalam bidang penilaian” Ujarnya panjang

Daud menganggap kenaikan NJOP dan PBB-P2 yang dilakukan Pemda Lobar tidak sah dan berpotensi mangandung unsur tindak pidana.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hingga membuat kenaikan ini tidak SAH dan diduga berpotensi melanggar hukum” Tutupnya (AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *