September 26, 2026

NCW Datangi Polda NTB, Berikan Keterangan Terkait Pelaporan Terhadap PT. Autore Pearl Cukture

Putrabhayangkara NTB – Fathurrahman Lord selaku Direktur eksekutif LSM NTB Corruption Watch mendatangi subdit 4 Deks Tenagakerjaan Ditkrimsus Polda NTB untuk dimintai keterangan terkait laporannya tanggal (26/9/25), atas dugaan pembangunan dermaga tanpa izin dan Penggunaan jangkar dan longline di Desa Sekaroh Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Oleh PT. Autore Pearl Cukture (APC), Rabu (8/10/25).

Lord menjelaskan unsur masalah dari laporannya ialah,
PT. APC selaku perusahan budidaya mutiara di lombok menghadapi serangkaian masalah yang rumit, termasuk tuduhan operasi ilegal atau tidak mengantongi segala bentuk perizinan, konflik dengan masyarakat setempat yakni nelayan dan penggiat pariwisata.

PT. APC juga diduga merusak terumbu karang dan menggangu ekosistem laut, membatasi akses untuk melaut dan mengoprasian perahu wisata yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat setempat dan area budidaya mutiara menghalangi jalur penangkapan ikan dan merusak alat penangkapan ikan.

PT. APC diduga tidak mengantongi perizinan Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan diduga melanggar Perda RT/RW Nomor 5 Tahun 2024 kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kami menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. ACP,” Ungkap Lord Rabu (8/10/25).

Lord menambahkan ada delapan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. APC antara lain sebagai berikut:

1. Budidaya Mutiara yang diduga Ilegal di blok Ddari tahun 2024-hingga sekarang. PT. Autore Pearl Cukture telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga sekarang diduga tidak mengantongi segala bentuk perizinan.

2. ⁠Pembangunan Dermaga yang diduga tidak menngantongi Perizinan atau Ilegal dari tahun 2023 – Sekarang.

3. ⁠Penggunaan jangkar dan longline atau rawai diduga tidak mengantongi segala bentuk perizinan atau ilegal yang telahb merusak lingkungan.

4. ⁠Penyemprotan limbah mutiara ke wilayah laut.

5. ⁠Keruskan laut yang lebih parah.

6. ⁠Memblokir operator pariwisata untuk beroprasi dikawasan wisata bahari.

7. ⁠Memblokir akses masyarakat lokal ke wilayah laut.

8. ⁠Mendapatkan SP3 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Hdy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *